Diduga Langgar SOP, Pelayanan SIM Keliling di Sonder Tarik Biaya Rp350 Ribu untuk Perpanjangan SIM C

Diduga Langgar SOP, Pelayanan SIM Keliling di Sonder Tarik Biaya Rp350 Ribu untuk Perpanjangan SIM C

Sonder,Mnctvano.com

Pelayanan SIM Keliling yang berlangsung di Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa, diduga melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP). Pasalnya, masyarakat mengeluhkan adanya tarikan biaya sebesar Rp350.000 untuk perpanjangan SIM C, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan resmi.

Sejumlah warga yang mengurus perpanjangan SIM C mengaku diminta membayar biaya jauh di atas tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Salah satu warga Sonder yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa dirinya terkejut saat diminta membayar Rp350 ribu tanpa penjelasan rinci.

“Kami datang ke SIM keliling karena katanya lebih murah dan mudah, tapi justru diminta bayar Rp350 ribu. Tidak ada rincian biaya, hanya diminta menyerahkan uang,” ungkap warga tersebut.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri, biaya resmi perpanjangan SIM C hanya sebesar Rp75.000, belum termasuk tes kesehatan dan psikologi yang besarannya pun telah diatur secara wajar.

Jika benar terdapat pungutan di luar ketentuan tersebut, maka praktik ini diduga kuat melanggar SOP dan berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli).

Aktivis pemerhati pelayanan publik di Minahasa menilai kejadian ini harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

“Pelayanan SIM keliling seharusnya mempermudah masyarakat, bukan malah membebani. Jika ada oknum aparat penegak hukum (APH) yang bermain, maka harus ditindak tegas,” tegasnya.

Masyarakat pun mendesak Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulawesi Utara serta Propam Polri untuk segera melakukan klarifikasi dan investigasi atas dugaan pelanggaran tersebut. Transparansi dan ketegasan dinilai penting agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tidak semakin menurun.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satlantas Polres Tomohon maupun petugas SIM Keliling yang bertugas di Sonder belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan biaya Rp350 ribu tersebut.

Masyarakat berharap aparat kepolisian benar-benar menjalankan tugas sesuai aturan dan tidak mencederai semangat reformasi birokrasi serta pelayanan publik yang bersih dan profesional.

Redaksi

Pos terkait