Sokhisibai Hia Dan Kacab Wilayah Cabang XVI Dispen Sumut Resmi Dilaporkan Hari Ini Ke Kejatisu Dan Poldasu Dugaan Pungli

Nias, Sumatera Utara, mnctvano.com,-
Sejumlah Guru Protes Terkait Adanya Kasus Dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan dinas pendidikan Provinsi Sumatera Utara di Wilayah Cabang XVI Nias Selatan, Hal ini telah menjadi asumsi publik dan yang sedang hangat di bicarakan di tengah-tengah masyarakat. Kamis (13/02/2026).

Kali ini, Komisi Nasional LP-KPK Direktorat Tindak Pidana Korupsi hari ini resmi Menempuh Jalur Hukum setelah beberapa guru menyampaikan pernyataan dan beberapa bukti, dan terkait dugaan praktik tersebut di Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Wilayah XVI Kepulauan Nias, khususnya dalam proses pengurusan Naik Pangkat dan golongan  bagi guru yang mengabdi di SMA, SMK, dan SLB Negeri sewilayah tersebut.

Bacaan Lainnya

Menurut Komisi Nasional LP-KPK Direktorat Tindak Pidana Korupsi Agustinus Zebua, informasi terkait dugaan pungli diperoleh dari data yang telah dikumpulkan dan dianggap memiliki dasar hukum yang kuat di sertai pernyataan para korban, Peristiwa terjadi diduga sejak kepimpinan Kacabdis Wilayah XVI Yasokhi Hia, sejumlah guru tengah mengurus kelengkapan administrasi Naik Pangkat, Golongan dan pengangkatan Jabatan Kepala Sekolah.

“Dari informasi yang kami terima, setiap guru yang mengurus kenaikan pangkat PNS  di cabang XVI sebagai berikut.
1.Golongan 3-B RP. 5 jt
2.Gol.3-c RP. 6 jt
3.Gol. 3-D RP.7 jt
4 4-A RP.8 jt
Pengajuan proposal bangunan sekolah di Provinsi, Kementrian dan Pungli terkait pengangkatan Jabatan Kepala Sekolah sewilayah XVI cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara secara uang tunai dan Transfer di kutip media ini dari beberapa narasumber yang di percaya, jika tidak melakukan pembayaran administrasi pengurusan tidak di ajukan oleh KTU An.Sokhisibai Hia Pembayaran tersebut diduga disalurkan melalui KTU yang bekerja sama dengan pihak Cabdisdik Wilayah XIII, jelas Agustinus Zebua saat Press rilis di Kantor Komisi Nasional LP-KPK di Gunungsitoli sesuai keterangannya kepada awak media.

Agustinus menegaskan bahwasanya dugaan pungli ini jelas bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Baik berdasarkan KUHP lama maupun KUHP baru, praktik pungutan liar merupakan pelanggaran hukum. Selain itu, hal ini juga sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Korupsi (Tipikor) Pasal 12 huruf E, yang mengatur tentang pungutan liar atau pemerasan dalam lingkungan pemerintahan,” ujarnya.

Menurutnya, perbuatan tersebut tidak hanya merugikan guru secara finansial tetapi juga merusak kredibilitas lembaga pendidikan dan sistem pemerintahan. “Oleh karena itu, kami menekankan bahwa kasus ini harus segera ditindaklanjuti secara hukum agar para pelaku yang diduga terlibat bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada masyarakat dan Apa Modus Pengurusan Administrasi Naik Jabatan, Diduga Ada Unsur Konspirasi Kepala Cabang Dan KTU Pungli Di Wilayah Cabang XVI Hingga Ratusan Juta LP-KPK Hari Ini Resmi Kita Laporkan.

Bersambung :

(Yardin Zebua)

Pos terkait