MINAHASA TENGGARA — Mnctvano.com
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Ratatotok kembali menjadi sorotan serius. Berdasarkan informasi yang dirangkum dari sumber terpercaya, sedikitnya terdapat empat lokasi berbeda yang diduga beroperasi secara ilegal dan dibiayai oleh seorang pemodal bernama Dede Tjhin, yang dikenal dengan sapaan “Ci Dede”.
Keempat titik tersebut berada di Gunung Bota (wilayah Kebun Raya Megawati), Rotan Hill, Nibong, dan Limpoga. Aktivitas di lokasi ini disebut berlangsung terang-terangan, seolah tanpa hambatan hukum.
Lebih memprihatinkan, sumber di lapangan menyebut adanya dugaan keterlibatan kelompok preman yang sengaja dibayar untuk menjaga area tambang. Tujuannya diduga untuk mengintimidasi awak media maupun aparat penegak hukum, sehingga aktivitas ilegal tersebut terus berjalan tanpa gangguan berarti.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terhadap kinerja aparat di wilayah hukum Polres Minahasa Tenggara (Mitra) dan Polda Sulawesi Utara. Pasalnya, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas, meski aktivitas PETI tersebut diduga kuat melanggar hukum dan merusak lingkungan secara masif.
Pelanggaran Hukum Jelas
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya:
Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IUPK, atau IPR) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, jika terbukti menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri atau sianida, pelaku juga dapat dijerat dengan:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana bagi pencemaran lingkungan.
Dampak Lingkungan dan Sosial
Aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak serius:
Kerusakan Ekosistem: Hutan dan aliran sungai mengalami degradasi parah akibat eksploitasi tanpa reklamasi.
Pencemaran Lingkungan: Penggunaan merkuri dan sianida mencemari air dan tanah, yang berisiko menyebabkan gangguan kesehatan seperti kerusakan saraf hingga stunting.
Konflik Sosial: Perebutan lahan dan ketimpangan ekonomi memicu potensi konflik di masyarakat sekitar.
Penegakan Hukum Harus Menyasar Pemodal
Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan semata. Aparat diminta untuk menelusuri dan menindak aktor intelektual serta pemodal utama di balik aktivitas ilegal tersebut.
Jika dugaan keterlibatan “Ci Dede” benar adanya, maka aparat penegak hukum wajib bertindak tegas tanpa pandang bulu, demi menjaga marwah hukum dan keadilan.
Desakan ke Pemerintah Pusat
Publik kini menaruh harapan besar kepada pemerintah pusat dan aparat penegak hukum tertinggi di Indonesia. Desakan ditujukan kepada:
Listyo Sigit Prabowo
Prabowo Subianto
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Agar segera turun tangan mengusut tuntas dugaan praktik PETI di Ratatotok.
Ujian Serius Penegakan Hukum
Mandeknya penindakan terhadap aktivitas PETI ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru tumpul ketika menyentuh pihak-pihak tertentu?
Jika tidak segera ditindak, kondisi ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum serta pemerintah.
Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal. Hukum harus ditegakkan secara adil dan merata—tanpa kompromi.
(**)
