MELAWI – Sebuah mobil truk bernopol KB 8858 EA bermuatan kayu balok jenis Ulin yang dikemudikan oleh warga asal Kalimantan Tengah (Kalteng) bernama Abinubli alias (Gandi), akhirnya diamankan oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Melawi. Pengamanan dilakukan di KM 17, wilayah Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, pada
Selasa, (8/4/2026) yang lalu.
Informasi yang dihimpun Mnctvano.com, perjalanan truk dari Kalteng tersebut cukup kontroversial. Sebelum berhasil diamankan di wilayah Melawi, truk yang ternyata mengangkut kayu Ulin tersebut, sebelumnya telah di cek oleh Satuan petugas pegamanan (Satpam) yang ada PT Erna Pos penjagaan pada saat itu.Salah satu Satpam yang bertugas pada saat itu,saat di konfirmasi via telepon menyampaikan,pada saat melewati pos ,truk mobil tersebut sudah kita cek dan sedang membawa tandan buah sawit (TBS), dan kita cek dengan kemampuan kita yang ada tidak ditemukan kalau membawa kayu Ulin, bahkan juga sudah kita sampaikan ke pihak management juga pada saat itu”,ucapnya
Arman Odor Edi, Satpam PT Erna
Kepada wartawan via telepon
Minggu,17/05/26.
Iswar, Kapospol Manjul Polres Seruyan juga menyampaikan, terkait mobil trak melewati pos pada hari itu, ia menyampaikan, tidak mengetahui dan pada saat itu, saya sedang berada di manjul,dan hanya satpam yang bertugas di pos pada saat itu bang”,ucapnya
Kepada wartawan.
Namun, nasib berkata lain. Saat tiba di wilayah hukum Polres Melawi, tepatnya di KM 17, truk tersebut dihentikan dan diamankan oleh petugas kepolisian setempat. Pihak kepolisian kemudian memeriksa dan ditemukan kayu Ulin dalam truk tersebut,dan diduga kuat tanpa kelengkapan dokumen serta muatan yang dibawa.
Saat ini, truk beserta muatan kayu Ulin milik Gandi yang beralamat di Tumbang Gugup, Manjul, Kalteng tersebut berada dalam penguasaan Polres Melawi. Saat di konfirmasi Kasi Humas Polres Melawi bahwa kasus tersebut telah resmi masuk dalam tahap 1 atau tahap penyidikan untuk, meneliti lebih lanjut legalitas muatan dan dugaan adanya pelanggaran hukum dalam pengangkutan hasil hutan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena mengindikasikan adanya dugaan kelalaian dalam pengawasan di pos perbatasan Kalteng-Kalbar, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mencegah peredaran hasil hutan kayu yang dilindungi bahkan ilegal atau tidak sah. Polres Melawi diharapkan dapat menuntaskan kasus ini secara transparan dan mengungkap kebenaran di balik kelolosan truk tersebut di pos sebelumnya.(red)
