Melawi, Kalbar-
Lapor Kapolda Kalbar, terkait aktivitas tambang Peti dan Penampung BBM subsidi ilegal disebut- sebut pelaku bernama (Mus) beralamat desa domet permai dusun belimbing kecamatan Ella beroperasi bebas di wilayah Kecamatan sungai DAS Melawi,kabupaten Melawi.Pantauan awak media di lapangan, tampak jelas Lanting jek milik inisial (Mus) mengunakan mesin besar tampa ada rasa takut himbauan Polda Kalbar,
dan diduga kuat bahwa inisial (Mus) ada bekingan oknum APH.
Saat awak media konfirmasi salah satu warga desa domet permai yang enggan di sebut nama nya,ia menyampaikan bahwa itu lanting jek milik inisial (Mus) dia sudah lama milik lanting bang, bahkan ada juga beli emas dikit dikitlah katanya”,ucap
salah satu warga
Kepada wartawan
Sabtu,17/05/26.
Warga juga menyoroti bahwa inisial Mus, itu membeli minyak dari APMS mengunakan drum di Nanga nuak untuk aktevitas kerja Peti,kami warga di sini beli solar sangat mahal bang mau antrian di APMS minyaknya habis. beli di luar harga nya mencapai 20ribuan BBM solar,sebutnya ada APMS di sini tapi tidak mengunakan Nosel di sini,dapat minyak sangat susah, karna banyak antrian mengunakan drum dan jerigen”,kata
Warga.
Kami berharap penegak hukum tindak antri nakal,dan oknum yang nimbun minyak. hanya sekelompok orang saja dapat,tutup warga.Warga juga menyampaikan, Penampung hasil antri pakai jerigen dan drum di beli bos inisial (Mus) ,udah berlangsung lama,kami masyarakat sangat susah mendapatkan harga sesuai yang di tetapkan pemerintah pusat”,kata
warga
Awak media mempertanyakan hal tersebut kepada Polsek Ella hilir, kok tutup mata dan lalai dalam mengawasi BBM subsidi dan itu jelas, melanggar undang undang,
seharusnya penegak hukum jangan biarkan bos inisial (Mus) terkesan kebal hukum,arahan Kapolda jelas siapa pun main ilegal dan meng beking akan di tindak tegas sesuai undang undang yang berlaku.
1. Dasar Hukum Larangan aktivitas PETI melanggar hukum dan merupakan tindak pidana murni. Aturan utama yang melarang kegiatan ini meliputi:UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.Mengacu pada Pasal 158, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat), atau IUPK terancam sanksi pidana.2. Sanksi Pelaku Peti pemerintah dan aparat penegak hukum (seperti Kepolisian) secara tegas akan memproses pelaku penambangan ilegal:
LANDAS HUKUM BBM SUBSIDI
Penjualan atau penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, aturan ini menetapkan sanksi berat bagi pelanggar ketentuan nya,
Sanksi Hukum
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang disubsidi Pemerintah (seperti Pertalite dan Solar) dapat dikenakan:
Pidana Penjara: Paling lama 6 tahun.
Denda: Paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Tindakan yang Termasuk Ilegal
Beberapa aktivitas yang sering ditindak secara hukum meliputi:
Penjualan Eceran Tanpa Izin: Menjual kembali BBM subsidi (seperti Pertalite) di pinggir jalan tanpa izin niaga resmi.
Pembelian dengan Jeriken: Membeli BBM subsidi di SPBU menggunakan jeriken atau tangki modifikasi untuk dijual kembali atau ditimbun.
Penimbunan: Menyimpan BBM subsidi dalam jumlah besar untuk mencari keuntungan pribadi.
Landasan Hukum Terkait
Selain UU Migas, pembatasan dan kriteria pengguna yang berhak menerima subsidi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Pelaporan terkait penyalahgunaan ini dapat dilakukan melalui aparat kepolisian atau kanal pengaduan resmi seperti.
Sampai berita ini ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dan,awak media siap menunggu hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait.(Tim red)
