Jakarta Utara, mnctvano.com,- Pada Kamis, tanggal 21 Mei 2026, pukul 07.00 s/d 09.00 bertempat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara kade 108, telah dilaksanakan monitoring melekat terhadap rangkaian pemeriksaan fisik, biosekuriti, dan karantina hewan atas kedatangan komoditas sapi antarpulau. Kegiatan ini difokuskan sebagai langkah preventif guna mengantisipasi masuknya potensi penularan virus eksotis ke wilayah penangkaran nasional. Fakta-fakta yang ditemukan di lapangan dapat dilaporkan sebagai berikut:
1. Data Kedatangan Sarana Pengangkut dan Muatan
a. Kapal pengangkut ternak yang sandar adalah KM CAMARA NUSANTARA I yang dioperasikan oleh PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) Cabang Kupang.
b. Kapal berlayar dengan nomor voyage 03.2026, diberangkatkan dari Pelabuhan Muat Kupang pada tanggal 14 Mei 2026 menuju Pelabuhan Bongkar Tanjung Priok.
c. Total muatan yang dibawa adalah sebanyak 275 ekor sapi.
d. Muatan sapi tersebut didistribusikan kepada empat pihak penerima (consignee), dengan rincian:
– CV. Karya Satwa Mandiri: 100 ekor.
– CV. Sutami Putra Jaya Bekasi: 75 ekor.
– HENDRIK HARTONO / PT. Hade Dinamis Sejahtera: 50 ekor.
– CV. Andini Berkah Sejahtera / HENDRI SUSANTO: 50 ekor.
2. Kehadiran Pejabat Teknis
a. Kegiatan peninjauan ini dipimpin langsung oleh Kepala Badan Karantina Indonesia.
b. Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain jajaran pegawai karantina, perwakilan kepolisian, GM Pelindo, kapten kapal, dokter hewan, serta perwakilan media massa.
3. Rangkaian Kegiatan dan Hasil Konferensi Pers (Doorstop)
a. Kepala Badan Karantina Indonesia secara langsung meninjau kondisi fisik sapi yang diperuntukkan bagi kebutuhan kurban, seiring dengan tingginya volume kedatangan hewan antarpulau menjelang Hari Raya Iduladha.
b. Dalam sesi konferensi pers (doorstop), disampaikan bahwa berdasarkan sistem pemantauan aplikasi Bestrust, tercatat sebanyak 198.925 ekor sapi dan 103.216 ekor kambing telah didatangkan secara nasional, dengan mayoritas pasokan berasal dari NTT, NTB, Bali, Lampung, Jambi, Sumatera Selatan, dan Jawa Timur.
c. Rangkaian tindakan karantina diberlakukan secara ketat untuk memastikan seluruh hewan calon kurban aman dari penyakit menular eksotis seperti Anthrax, Lumpy Skin Disease (LSD), dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
d. Langkah mitigasi yang telah diimplementasikan meliputi penelusuran daerah asal hewan, rapat koordinasi lintas instansi, serta pembentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus Idul Kurban di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT).
e. Standard Operating Procedure (SOP) karantina diterapkan mulai dari tahap pra-keberangkatan, pemeriksaan klinis oleh minimal dua orang dokter hewan pendamping, hingga pengawasan oleh petugas kapal. Hewan yang terindikasi sakit akan langsung diisolasi.
f. Hasil pemeriksaan menyeluruh menunjukkan tidak ditemukan adanya indikasi penyakit menular yang membahayakan pada muatan hewan ternak tersebut.
g. Terkait isu penyelundupan hewan, ditegaskan bahwa pihak karantina akan menindak tegas dan melakukan pemusnahan terhadap setiap temuan pelanggaran sesuai SOP yang berlaku. Namun, hingga saat ini belum ditemukan adanya indikasi penyelundupan hewan kurban.
Mardhika Agung Nugraha, M.Pd
Kabiro Jakarta
