Daging Qurban Buat Non Muslim

banner 468x60

Karawang,mnctvano.com – Apakah orang kafir boleh diberikan hasil daging qurban? Al Lajnah Ad Daimah juga pernah ditanyakan hal yang sama, para ulama yang duduk dalam lembaga tersebut menjawab,Kita boleh saja memberikan hasil qurban berupa daging kepada orang kafir yang memiliki ikatan perjanjian dengan kaum muslimin.

Boleh memberikan hasil qurban tersebut karena kekerabatannya, ia sebagai tetangga, atau ingin melembutkan hatinya.

Yang namanya ibadah qurban adalah sembelihan yang disajikan untuk Allah sebagai bentuk pendekatan diri dan ibadah kepada-Nya.

Adapun daging qurban, lebih afdhol dimakan oleh shohibul qurban sepertiganya, lalu sepertiganya lagi dihadiahkan pada kerabat, tetangga dan sahabatnya, kemudian sepertiganya lagi sebagai sedekah untuk orang miskin.

Jika lebih atau kurang dari sepertiga tadi atau hanya cukup untuk sebagian mereka saja, maka tidaklah masalah. Masalah ini ada kelapangan.

Namun daging hasil qurban tidak boleh diserahkan pada kafir harbi (yang memerangi kaum muslimin). Karena kafir harus ditekan dan dilemahkan, tidak boleh simpati dan malah menguatkan mereka dengan diberi sedekah.
Demikian berlaku dalam sedekah sunnah. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”
(QS. Al Mumtahanah: 8).

Dalil bahwasanya boleh berbuat baik dengan orang non muslim selain kafir Harbi adalah praktek Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyuruh Asma’ binti Abi Bakr radhiyallahu ‘anha untuk tetap berbuat baik pada ibunya yang musyrik saat hadanah (perdamaian).

[Fatwa Al Lajnah Ad Daimah soal ketiga no. 1997, 11: 425,]

Semoga bermanfaat
𝐁𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐥𝐥𝐚𝐡𝐮 𝐅𝐢𝐢𝐤𝐮𝐦….

Penulis : KUSWADI

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *