Diduga Debt Collector PT NSC Finance Cabang Prabumulih Mencuri Motor Dan Pihak Korban Samsiar Melaporkan Kasus ini Ke Polsek
Prabumulih/Sumsel, mnctvano.com – Dugaan Pencurian Kendaraan Bermotor yang dilakukan oleh 3 orang Debt Collector yang berasal dari Perusahaan PT NSC finance cabang prabumulih Pada bulan Mei 2024 dan nara sumber melaporkan kepada awak media pada hari Jumat (21/6/2024).
Kejadian ini bermula dari 3 orang Debt Collector yang berinisial Y, H dan M mendatangi rumah Samsiar yang berlokasi di Jl. Basuki Rahmat Rt. 01 Rw.03 Kelurahan Prabumulih Kecamatan Prabumulih Barat, ia merupakan Salah satunya konsumen dari Lesing PT NSC Finance Cabang Prabumulih.
Ketika itu 3 orang menerobos masuk kerumah dan mengambil kunci sepeda motor Honda Revo Ber Nomor Plat Kendaraan (NO POL) BG 4368 CC yang berada di atas meja ketika Samsiar kedalam rumah untuk mencoba menelpon, tak lama kemudian mereka bertiga Debt Collector melarikan Sepeda motor yang terparkir di depan rumah.
Sontak Samsiar dan berteriak maling tetapi di depan rumah tidak ada orang dalam keadaan sepih , tidak ada satupun orang yang bisa membantu dan pihak korban tidak bisa mengejar pelaku ke 3 orang tersebut sudah melarikan diri.
Saat di konfirmasi oleh awak media di kediamannya Samsiar Sebagai pemilik Sepeda Motor mengatakan bahwa dirinya terasa sangat marah kepada 3 orang yang diduga Debt Collector ini karena berani-beraninnya mengambil motor tersebut dengan cara mencuri disaat saya lengah.
“Saya tidak senang dan saya sangat kesal terhadap prilaku ke-3 Debt Collector yang tanpa sepengetahuan saya mengambil motor dengan cara di curi”ujarnya.
Atas kejadian tersebut Korban melaporkan Ke Polsek Prabumulih Barat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/59/V/2024/SPKT/POLSEK PRABUMULIH BARAT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMATERA SELATAN tanggal 18 Mei 2024 pukul 13.13 WIB.
Kami sebagai warga dan konsumen sangat menyesali kejadian yang dilakukan oleh 3 orang Debt Collector ini dikarenakan kami sebagai konsumen pasti akan membayar kekurangan tagihan ataupun keterlambatan tagihan yang kami lakukan,ujarnya.
Disaat terpisah Kapolsek Polsek Prabumulih Barat AKP Yani Iskandar, S.H. Saat di konfirmasi di kantornya mengatakan bahwa Berkas Nomor: LP/B/59/V/2024/SPKT/POLSEK PRABUMULIH BARAT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMATERA SELATAN Pada hari Rabu SPDP sudah di kirim Kejaksaan.
“LP Nomor: LP/B/59/V/2024/SPKT/POLSEK PRABUMULIH BARAT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMATERA SELATAN, Sudah di kirim ke Pihak Kejaksaan dan kami berharap bahwa masalah ini berakhir damai”Ujar kapolsek.
Kapolsek juga mengatakan bahwa ke-3 Debt Collector ini koperatif maka dari itu tidak di tahan, tutupnya.
Penulis: Sutikno