Diduga Koordinator Panitia Judi Sabung Ayam di Beruduk Belitang Hilir Inisial (RS) Alias Romanus Mengakui,Cuma Kelang Sabung Ayam Bepadan Saja

Oplus_131072
banner 468x60

Sekadau, Kalbar — Maraknya aktivitas judi sabung ayam atau “kelang” kembali menjadi sorotan di Kabupaten Sekadau.

Salah satu lokasi yang paling mencolok berada di Dusun Beruduk, Desa Melanjan Raya, Kecamatan Belitang Hilir, di mana arena perjudian diduga beroperasi secara terbuka.

Warga sekitar mengeluhkan keberadaan arena tersebut,seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Andi (bukan nama sebenarnya), mengatakan kegiatan sabung ayam kembali marak, “Sudah mulai lagi kelang, belum lama ini, Kegiatannya hari Rabu dan Minggu,” ujar
Andi.

Awak media mencoba mengonfirmasi kabar yang beredar dari hasil penelusuran, salah satu diduga koordinator panitia atau pengurus arena dengan inisial RS alias Romanus mengakui adanya kegiatan sabung ayam tersebut. “Cuma bepadan saja bg…1 minggu sekali,” kata
RS singkat saat dikonfirmasi awak media melalui via WhatsApp,
Senin, 09/0/6/2026.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik tentang tindakan aparat penegak hukum setempat,apakah pihak berwenang tidak mengetahui kegiatan tersebut, ataukah memilih untuk menutup mata?.

Dampak sosial-ekonomi dari perjudian sabung ayam dinilai merusak. Selain dianggap sekadar hiburan, arena judi ini berpotensi menjadi sumber masalah serius, antara lain:Kerugian ekonomi dan finansial, menimbulkan kebangkrutan, penumpukan utang, dan kemiskinan.

Pemicu konflik, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),perceraian,Gangguan ketertiban umum, keresahan warga, dan serta memberikan contoh buruk bagi generasi muda.

Secara hukum, judi sabung ayam bukanlah tradisi tanpa konsekuensi, Tindakan ini diatur dalam Pasal 303 KUHP, UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, serta ketentuan dalam KUHP baru (UU No. 1/2023).

Pelaku penyelenggara dan peserta di tempat umum tanpa izin dapat diancam pidana penjara hingga 10 tahun serta denda hingga Rp25 juta.

Warga berharap Aparat Penegak Hukum APH setempat menindak tegas seusai hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polsek setempat maupun Polres Sekadau terkait dugaan tersebut.

Redaksi akan terus memantau perkembangan dan akan menginformasikan apabila ada pernyataan atau tindakan dari aparat berwenang.

Tim Red

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *