Jakarta,Mnctvano.com- Kekhawatiran terhadap masa depan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali mengemuka. Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menyoroti dampak kebijakan fiskal daerah, khususnya dalam penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), yang dinilai dapat memengaruhi keberlanjutan status para PPPK”,ucapnya Sabtu, 23/05/26.
Menurutnya, persoalan PPPK tidak lagi bisa dipandang sebatas urusan perekrutan semata. Yang jauh lebih penting adalah memastikan adanya kepastian status, perlindungan kerja, serta keberlangsungan nasib para pegawai yang telah direkrut dan mengabdi.
DPR pun mendesak pemerintah agar memberikan jaminan perlindungan yang jelas bagi PPPK, agar tidak menjadi pihak yang harus menanggung dampak dari kebijakan efisiensi anggaran daerah, termasuk ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).
Di tengah tekanan fiskal yang dihadapi sejumlah daerah, DPR juga menegaskan agar pemerintah pusat,maupun pemerintah daerah, tidak menjadikan guru dan tenaga honorer sebagai sasaran penghematan anggaran ataupun penyesuaian batas belanja pegawai. Sebab di balik kebijakan efisiensi, terdapat nasib dan kepastian hidup banyak tenaga pengabdi yang perlu mendapat perhatian serius.(red)











