Pontianak, Kalimantan Barat – Mnctvano.com
Dugaan adanya mark up anggaran pengadaan perlengkapan siswa tidak mampu tingkat SMA dan SMK di Provinsi Kalimantan Barat dari tahun 2022 hingga 2023 memunculkan banyak pertanyaan. Proyek yang didanai dari APBD Provinsi Kalimantan Barat ini dituding dijadikan ajang memperkaya diri oleh sejumlah pihak dan oknum tertentu dengan cara menyalahgunakan pengelolaan keuangan negara melalui sistem tender e-katalog.
Investigasi yang dilakukan beberapa tim Media online mengungkap adanya dugaan kongkalikong antara penyedia barang dan jasa dengan oknum pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat. Penyalahgunaan anggaran ini sangat riskan dan bertentangan dengan prinsip Nawacita yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo untuk memajukan pendidikan dan pemerataan kesempatan belajar di Indonesia.
Dalam investigasi oleh Tim Awak Media tersebut, Selasa,30/07/2024 ditemukan bahwa anggaran untuk program kesejahteraan bagi orang tua siswa yang kurang mampu telah disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk memperkaya diri. Dugaan mark up anggaran terjadi pada pengadaan perlengkapan siswa tidak mampu tingkat SMA/SMK dari tahun 2020 hingga 2023, dengan CV Lautan Berlian memenangkan tender secara berturut-turut setiap tahunnya.
Berikut rincian nilai proyek yang dimenangkan oleh CV Lautan Berlian dari tahun 2020 hingga 2024:
1. Rp. 29.544.776.910
2. Rp. 21.201.947.470
3. Rp. 17.134.915.000
4. Rp. 4.754.507.300
CV Lautan Berlian, yang diduga dimiliki oleh seorang pengurus partai politik, terus memenangkan tender tersebut setiap tahunnya. Diduga, perusahaan ini memiliki kedekatan dengan mantan pejabat penting di Kalimantan Barat yang sebelumnya berada dalam partai yang sama.
“Salah satu LSM Anti Korupsi di Pontianak melaporkan temuan ini ke Ditreskrimsus Polda Kalbar pada awal tahun 2023. Sejumlah pihak terkait, termasuk PPK dan KPA, telah diperiksa oleh penyidik. Namun, hingga saat ini, perkembangan kasus tersebut belum mendapatkan kepastian hukum yang jelas. Penyidik dikabarkan telah menyerahkan penanganan kasus ini ke Inspektorat dan menghentikan penyelidikannya, sehingga menimbulkan pertanyaan publik tentang transparansi penanganan kasus ini.
Masyarakat Kalimantan Barat diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Diharapkan pihak APH dapat memberikan kepastian hukum dan menjelaskan perkembangan kasus ini untuk mencegah berkembangnya isu-isu negatif di masyarakat.
Sampai berita ini dilansirkan kemeja redaksi pihak Media ini belum dapat mengkomfirmasi dinas terkait.
Penulis : Delvin
Publies : Musa