Inilah Kesalahan Sang Whistleblower,Dokter Bilmar Delano Sidabutar,ASN Di Pemkab Samosir Versi Kepala Dinas Kesehatan Kab.Samosir

banner 468x60

Samosir, mnctvano.com – Bilmar Delano Sidabutar, seorang dokter umum yang bertugas di Puskesmas Harian Kab Samosir, dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Puskesmas Harian karena diduga menjadi Whistleblower dengan melaporkan adanya dugaan tindak pidana di lingkungan kerjanya ke Polda Sumatera Utara yang kini masih dalam pemeriksaan. Secara psikologis, tentu saja dokter Bilmar akan sangat terpukul dengan pencopotannya sebagai Kepala Puskesmas dan merasakan kelelahan akibat mundar mandir Samosir Medan untuk memberikan keterangan di Polda Sumatera Utara. Selain itu, sangatlah mungkin dokter Bilmar juga sudah tidak nyaman lagi di lingkungan pekerjaannya.

 

Saya terima surat panggilan untuk klarifikasi tanda tangan saya yang akan ajukan cuti, saya sudah hadir, namun karena saya diminta untuk tanda tangan surat pernyataan, saya tidak bersedia, ungkap dokter Bilmar

 

Dari lembar Berita Acara Pemeriksaan yang ditanda tangani Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Samosir dr Dina boru Hutapea MM selaku ketua tim pemeriksa, bahwa dokter Bilmar Delano Sidabutar melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang berbunyi PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanannya dalam sikap perilaku, ucapan dan tindakan kepada semua orang baik di dalam maupun diluar kedinasan

(wendeilyna)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *