Inspektorat Nias Selatan Tutup Mata Atas Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa di Wilayahnya

banner 468x60

Nias Selatan, mnctvano.com – Radius Nduru menilai pengawasan dari Inspektorat Kabupaten Nias Selatan tentang laporan dugaan korupsi Dana Desa tidak optimal dan tidak trasparan.

Seperti Laporan kami di Inspektorat sampai saat ini belum ada kabar yang jelas sampai saat ini padahal kami sudah membuat 3 (Tiga) Kali Laporan mulai dari Tahun 2022 dan terakhi kami buat Tahun 2023 Dengan nomor Surat 141.2/032/07.2023/2023, Pada Tanggal 22 Mei 2023 dan telah diregistrasi dan telah diverivikasi Dengan No. Agenda Surat : 459 Pada Tanggal 26 Mei 2023 Melalui Berita Acara Verifikasi Laporan Masyarakat Desa Loloabolo yg telah ditandatangani oleh kami 3 (Tiga) orang BPD sebagai Pelapor dan 3 (Tiga) Orang Tim Dumas dari Inspektorat Kabupaten Nias Selatan. Padahal dokumen Pendukung sebagai Alat bukti dilaporan kami sudah kami lampirkan di Pengaduan Seperti RKPDesa, APBDesa dan Laporan Realisasi,” Tuturnya ketua BPD Radius.

ketua DPC laki (laskar Anti Korupsi Indonesia) mengatakan kepada wartawan, bahwa saya tidak mempercayai kinerja Inspektorat kabupaten Nias Selatan karena ada beberapa desa yang saya dampingi sampai saat ini tidak ada kejelasan dari petugas inspektorat kabupaten Nias Selatan, saya duga ini oknum inspektorat jangan -jangan ada di balik dugaan korupsi dana desa di beberapa desa di Nias Selatan, sehingga tidak ada tindak lanjut atas laporan masyarakat.

Nasarododo Laia juga menilai kecepatan penanganan kasus oleh Inspektorat kabupaten Nias Selatan sekarang ini masih kurang optimal. Di samping itu kami juga menilai masih ada kesan tebang pilih dalam hal penanganan kasus tertentu,” tuturnya

Lebih lanjut pak Buulolo menambahkan, saat ini kami menilai belum ada pengawasan terintegrasi khususnya dalam hal pengawasan birokrasi. Akibatnya dengan jumlah personel Inspektorat yang ada, belum mampu menyelesaikan seluruh obyek pemeriksaan dalam waktu satu tahun.

Kami harapkan kepada inspektorat kabupaten Nias Selatan segera memproses laporan dugaan korupsi yang dilaporkan oleh masyarakat jangan di simpan di atas meja atau dilemarin berkas tersebut. ke depan Inspektorat hendaknya bisa memberi informasi mengenai laporan hasil pemeriksaan oknum kepala desa yang diduga korupsi atau di publikasikan ke media sosial jangan di simpan di tas,'” Ucapan pak Buulolo

Penulis: Yustinus Buulolo

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *