Lubuk Linggau, Sumatra Selatan, mnctvano.com,- Kecelakaan tragis mengguncang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, Rabu (6/5/2026).menarik perhatian salah satu praktisi Hukum Kota lubuklinggau.Secara keperdataan, kelalaian penyelenggara jalan juga dapat digugat
Insiden maut yang melibatkan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dengan sebuah truk tangki BBM tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia akibat benturan keras dan kobaran api yang hebat.
Peristiwa nahas yang terjadi sekitar pukul 12.00 WIB ini mengejutkan warga sekitar lantaran kedua kendaraan langsung terbakar hebat di tengah jalan.
Feri Isrop berprofesi sebagai advokat dan juga diketahui calon kandidat direktur PDAM Tirta Bukit Sulap turut mengucapkan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya atas insiden terjadi
“Atas kejadian insiden ini semoga keluarga korban yang ditinggalkan bersabar menghadapi ujian berat ini dikuatkan hatinya dan semoga korban meninggal dunia Tuhan memberikan kelapangan dalam kuburnya di terima segala amal ibadahnya amin.” ujar
Dilihat dari keterangan informasi diduga kecelakaan maut akibat dari jalan berlobang hal ini memicu terjadinya peristiwa naas tersebut.
“Jika di lihat dari regulasi nya Pasal 273 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).Pasal ini menargetkan penyelenggara jalan (pemerintah/instansi terkait) yang lalai memperbaiki jalan rusak hingga menimbulkan korban jiwa, Pasal 24 UU LLAJ menegaskan dua poin krusial. Pertama, penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas
Padahal, secara yuridis, terdapat konsep jalan rusak tanggung jawab hukum yang membebankan kewajiban pemeliharaan infrastruktur kepada negara atau penyelenggara jalan. Ketidaktahuan masyarakat akan hak-hak hukumnya sering kali membuat instansi pemerintah seolah “kebal” dari tuntutan atas kelalaian yang mengancam nyawa warga negara setiap harinya.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Dalam PP ini, dijelaskan lebih mendalam mengenai klasifikasi jalan dan wewenang masing-masing instansi. Secara keperdataan, kelalaian penyelenggara jalan juga dapat digugat menggunakan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
Heri











