Kepala Desa Diwajibkan Melaporkan LHKPN Mulai Tahun 2024,Semua Kades Se-Indonesia Wajib Tahu,Penting,Simak!

banner 468x60

Lahat, mnctvano.com – Kepala desa (Kades) se-Indonesia diwajibkan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mulai tahun 2024

 

Berdasarkan data yang dihimpun, Senin (22/7/2024) hal tersebut seiring dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan KPK nomor 7 tentang pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara Negara.

 

Perintah ini diperkuat dengan adanya Peraturan Bupati (Perbup) di masing-masing Kabupaten.

 

Para kepala desa nantinya bisa melaporkan LHKPN melalui elhkpn.kpk.go.id.

 

Laporan tersebut meliputi, pelaporan semua harta seluruh anggota keluarga inti pada awal, selama dan akhir masa jabatan.

 

Sementara itu, jika melakukan pelaporan dalam bentuk formulir LHKPN, kades harus menyertakan data pendukung.

 

Seperti wajib mengisi formulir aktivasi UUD 1945, UU dengan NIK dan email yang aktif.

 

Desa anti korupsi adalah sebagai panduan mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, berwibawa, transparan, tidak diskriminasi, akuntabel.

 

Kemudian, desa yang terbebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme dengan dukungan seluruh elemen masyarakatnya

Jornalis : Surya dilaga

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *