Lubuklinggau, mnctvano.com – Menui pertanyaan publik bangun usaha penakar burung walet di wilayah Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan mengenai pajak untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (BAPEDA) memberikan tanggapan terkait regulasi aturan yang dipakai sebelum dikeluarkan Peraturan Daerah (PERDA) 2023.
Kepala Badan Pendatan Daerah (BAPENDA) Kota Lubuklinggau H. Hendra Gunawan melalui Bidang Pajak Lainnya (PDL) Edi Susanto diwakilkan Dedi Ferdiansyah sapaan Dedi menjelaskan.
“Sebelumnya kami berpayung hukum untuk menarik retribusi pajak menggunakan Praturan Daerah (PERDA ) Nomor 11 Tahun 2010 dengan rincian tagihan hanya 8℅ ,” kata Dedi Rabu 17 Juli 2024.
Lanjut, ditahun berikutnya berdasarkan pengalaman dan kajian Praturan Daerah (PERDA ) Nomor 11 Tahun 2010 di rubah dengan Undang undang (UU HKPD) Hubungan Keuangan Pusat Daerah dengan acuan berpayung hukum Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 12 tahun 2023, rincian tagihan 10℅ untuk pelaku usaha Burung Walet (BW).
“Aturan yang baru berlaku mulai awal Januari 2023, sudah berjalan lalu untuk Peraturan Walikota (PARWALI) masih dalam proses di Pemerintah Kota Lubuklinggau (PEMKOT) kedepannya itu untuk tehnis dilapangan, sanksi yang diberlakukan.” ujar Dedi.
Dalam waktu dekat awak media akan segera berkoordinasi ke pihak pihak terkait lainnya untuk memastikan aturan dan regulasi yang jelas mengenai pajak dan kewajiban bagi pelaku usaha agar memiliki payung hukum yang tidak menimbulkan pertanyaan.(team)