Mobil Truk Bermuatan Kayu Tanpa Dokumen Diduga Milik Oknum TNI WD, Ditangkap di Kapuas Hulu

banner 468x60

Kapuas Hulu/Kalbar, mncanotv.com – Diketahui dua truk bermuatan kayu ilegal hendak dibawa ke Kecamatan Sungai Ambawang, Pontianak ditangkap di Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, pada Kamis, 20/06/2024 malam.

“Dilansir dari beberapa Media
Kamis,20/06/2024 dimana penangkapan tersebut dilakukan lansung oleh Anggota TNI dari Korem 121/Abw.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Awak Media dilapangan, kayu berjumlah dua truk tersebut berasal dari Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu.

Salah satu sopir truk tersebut, PS, mengaku bahwa kayu yang Dia bawa itu milik Yns Alias Ans, warga Desa Sibau Hilir, Kecamatan Putussibau Utara.

“Yang saya bawa ini kayu jenis tekam milik Yns,” ujar PS, ditemui langsung di salah satu warung yang terletak di Jalan Lintas Selatan, Desa Kedamin Darat, setelah beberapa jam dirinya dan truk beserta muatan kayu yang dibawanya ditahan oleh anggota TNI dari Korem 121/Abw,

Truk bermuatan kayu jenis Tekam Truk bernomor Polisi KB 8168 SH, kayu milik Yns Alias Ans tersebut memiliki surat jalan atau dokumen dengan Daftar Kayu Olahan (DKO) yang diduga dimanipulasi, atau tidak sesuai DKO, dimana pada dokumen tersebut tertulis bahwa masa berlaku surat selama tiga hari yakni dikeluarkan pada 20 Juni 2024 hingga 22 Juni 2024.

Namun, berdasarkan Scanner barcode, masa berlaku pada dokumen itu telah habis yakni dikeluarkan pada tanggal 12 Juni 2024 hingga 14 Juni 2024, Artinya dokumen tersebut sudah kedaluwarsa. Selain itu, nomor DKO-nya juga beda.
.
Diketahui, dalam dokumen itu, tujuan bongkar kayu tersebut yakni di PO. Putra Mandiri, yang beralamat di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di kilometer 23, Desa Korek, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Sementara itu di lansir pada Media sebelumnya, pada Truk bermuatan kayu yang satunya lagi yakni bernomor Polisi KB 8743 FB, diketahui bahwa kayu tersebut milik WD yang merupakan seorang oknum anggota TNI aktif yang bertugas di luar Kabupaten Kapuas Hulu.

“Bahwa kayu yang diduga milik WD tersebut jenis kawi, dengan beragam ukuran, dimana kayu yang diduga milik WD itu tanpa memiliki dokumen sama sekali, karena berdasarkan informasi yang diterima, pada saat sang sopir dimintai dokumen oleh petugas, sang sopir mengaku tidak memiliki dokumen perjalanan terkait muatan atau barang yang ia bawa tersebut sehingga sang sopir tidak bisa menunjukkan dokumen.

Selain tanpa dokumen, Truk bermuatan kayu yang diduga milik WD itu juga tanpa ditutupi terpal sama sekali.

Sementara itu, Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, saat dikonfirmasi Awak Media via WhatsApp, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berita acara penyerahan orang dan barang dari Intel Korem 121/Abw (Sintang) berupa dua Truk bermuatan kayu dan dua orang sopir.

“Kita akan melakukan pendalaman,” singkat Kapolres, kepada Awak Media disertai pengiriman data berita acara penyerahan orang dan barang tersebut pada
Jumat, 21/06/2024

Informasi, Yns Alias Ans telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Kapuas Hulu beberapa bulan lalu.
yang bersangkutan ditersangkakan atas dugaan kasus pembabatan hutan di wilayah Dusun Sungai Uluk Palin, Desa Sungai Uluk Palin, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu.

Yns Alias Ans merupakan pengusaha kayu, yang memiliki beberapa Shawmell. Namun anehnya, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, izin pengelolaan kayu milik Yns Alias Ans tersebut tidak dibekukan oleh pihak terkait, terbukti bahwa ia masih melakukan pengelolaan kayu dengan melakukan pengiriman kayu atas namanya ke luar daerah melalui truk tersebut ke PO. Putra Mandiri, yang beralamat di Desa Korek, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Kapolres Kapolres AKBP Hendrawan,saat di komfrmasi terkait hal tersebut menyampaikan” Sebaiknya Abang pertanyakan ke Pihak TNI aja bang”, ucapnya kepada Media ini
Minggu,22/06/2024

Penulis: Musa/Kaperwil Kalbar.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *