Muara Batang Gadis, Mandailing Natal, Sumatra Utara, mnctvano.com,- Dikeluhkan warganya terkait dengan tak transparan dalam pengelolaan keuangan desa yang disebut dana desa (DD). warga mengatakan bahwa sejak 2024-2025 di duga oknum kepala desa inisial AHN memperkaya diri

Hingga kini semua pengelolaan dana desa baik fisik maupun pemberdayaan dikelola tak transparan oleh Kepala Desa,β jelas warga inisial UZ Sabtu 08 November 2025 lanjut warga kilo meter dua yang enggan namanya disebutkan dalam media ini, banyak persoalan dalam pengelolaan dana desa di desa suka makmur berpotensi korupsi di duga demi kepentingan oknum kades
βDan semakin merebak terutama di desa-desa terpencil dan SDM nya terbatas yang kerap terjadi karena banyak Kepala Desa (Kades) tidak transparan mengenai pengelolaan dana desa,β lanjutnya.
Disisi lain awak media ini meminta tanggapan Damianus Waruwu Anggota KOMANDO HAM (Hidupkan Aspirasi Masyarakat) ia mengatakan sesuai dengan Permendes Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 ini bertujuan untuk memberikan acuan bagi Pemprov dalam memfasilitasi penggunaan dana desa
Melalui pendampingan masyarakat desa, dan untuk memberikan acuan bagi desa dalam menyelenggarakan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa yang dibiayai dana desa,β pungkasnya.
Nah, disini peran masyarakat desa juga sangat penting, dimana masyarakat harus berpartisipasi dalam seluruh keputusan dan kebijakan desa. Terkait dana desa, kepala desa juga harus melibatkan masyarakat desa mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan melalui forum musyawarah desa.
Tapi selama dua tahun terakhir ini oknum Kepala desa suka makmur inisial AHN tak pernah melakukan rapat pertanggung jawaban pengelolaan dana desa. ucap salah satu warga masyarakat dalam hal ini dia tidak mau namanya disebutkan
Dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN disebutkan : Dana Desa dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab
Dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat.
Dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 tentang
Laporan Kepala Desa disebutkan :
1. Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah Desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa,
pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
2. Untuk memenuhi hak masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat Desa.
Kami masyarakat desa suka makmur, khususnya kilo meter dua meminta dengan supaya penggunaan anggaran tahun 2024-2025. Seharusnya di pasang papan informasi agar masyarakat tahu kemana saja anggaran desa suka makmur. Seperti pembangunan air bersih 4 Titik. Kami masyarakat tidak tau sama sekali berapa anggaran yang digunakan. Namun sangat disayang kan air bersih tersebut tidak bisa di manfaatkan oleh masyarakat hingga sampai sekarang tegas salah satu warga
Awak media ini juga mendatangi kantor desa suka makmur untuk konfirmasi klarifikasi PERS atas laporan masyarakat. Ternyata kepala desa tidak ada di kantor desa. Awak media ini lanjut mendatangi ke kediaman nya. Oknum kepala desa inisial AHN tidak bisa memberikan klarifikasi. Mulai dari berapa besar anggaran dana desanya. Kades hanya menyimpulkan tidak tau. dan tidak Saya ingat berapa dananya ucapnya dengan wajah tidak sopan. Hingga berita ini di terbitkan. Jumat 14 November 2025
Bersambung :
(MEZ)











