Pj Walikota Subulussalam Atasi Defisit Secara Bertahap

banner 468x60

Subulussalam, mnctvano.com – Dalam menghadapi permasalahan keuangan daerah Kota Subulussalam yang belum stabil saat ini, Penjabat Walikota Subulussalam Azhari, S.Ag, M.Si, telah memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) Subulussalam, 14/06/2024

untuk membuat konsep penatausahaan keuangan yang baik dan tepat sebagai pedoman pelaksanaan pengelolaan dan penata usahaan keuangan daerah di Kota Subulussalam pada tahun anggaran 2024.

Persoalan keuangan daerah kota Subulussalam tersebut terjadi karena tingginya pembiayaan belanja daerah daripada penerimaan daerah tahun sebelumnya

sehingga menimbulkan Defisit Keuangan yang membebani APBK Subulussalam tahun anggaran 2024.

Konsep pelaksanaan pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah yang disusun oleh TAPK sebagaimana diharapkan Pj. Walikota Subulussalam tersebut benar-benar menjadi dasar bagi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).

selaku satuan kerja yang memiliki fungsi dalam pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah terutama menyangkut penyelesaian pembayaran kewajiban tahun anggaran 2023.

Pj. Walikota Subulussalam menyampaikan, “Tidak semudah membalikkan telapak tangan dalam menyelesaikan persoalan pembiayaan kewajiban daerah pada tahun 2024 ini, butuh tenaga ekstra dalam menyusun konsep dan strategi terhadap penyelasaian kewajiban daerah tersebut,

kita akan lakukan penyelesaian secara bertahap tentunya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah tahun ini, karena seluruh pembiayaan kewajiban daerah yang ditimbulkan pada tahun 2023 tersebut seluruhnya akan dibebani oleh sumberdana DAU reguler,

padahal dapat diketahui bersama bahwa DAU reguler setiap tahunnya diutamakan untuk membiayai belanja pegawai dan operasional perkantoran.

Saat ini Pj. Walikota Subulussalam memprioritaskan pembayaran kewajiban daerah pada belanja-belanja seperti:

1.Membayar cicilan utang jatuh tempo (PEN) yang sudah menunggak sejak bulan Desember 2023;
2. Sisa TPP PNS tahun 2023;
3. Alokasi Dana Kampong Tahap IV tahun 2023;
4. Sertifikasi Guru;
5. Insentif Tenaga Medis RSUD;
6. Belanja Operasional Mukim;
7. Kewajiban terhadap kegiatan yang bersumber dari dana peruntukan seperti utang dana DAK, DOKA, dan dana peruntukan lainnya;
8. Belanja Beasiswa dan Sewa Asrama Mahasiswa
9. Belanja operasional rutin perkantoran sesuai kebutuhan; serta
10. Belanja pelayanan publik lainnya sesuai kemampuan kas daerah saat ini.

Penulis Ramona

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *