Lahat, mnctvano.com – Humas polres lahat, kapolres lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH.SIK.MH, melalui kapolsek kikim barat Iptu Arrapah SH, dan personel, telah berhasil ungkap kasus tindak pidana Curanmor, TKP
Halaman/parkiran warung di Desa Wonorejo Kec. Kikim Barat Kab. Lahat, korban atas nama
N: SIRWAN Bin TAMRIN
U: 33 Tahun
P: Wiraswasta
A: desa Singapura Kec.Kikim Barat Kab.Lahat.
*SAKSI – SAKSI :*
1. Saksi :
N : AWANSYAH Bin SAHIB
U : 43 Tahun
P : Petani/pekebun
A : Desa Jajaran lama Kec.Kikim Barat Kab. Lahat
*TERSANGKA :*
1.N : J.A, bin Abdullah
U : 34 Tahun
JK : Laki-laki
P : Petani/pekebun
A : Desa Karang Cahaya Kecamatan Kikim Selatan Kab.Lahat.
2.N : AD (DPO /Belum tertangkap)
U : 31 Tahun
JK : Laki-laki
P : Petani
A : Kec. Pseksu Kab.Lahat
*BARANG BUKTI :*
-. 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hijau army BG 3676 XE ;
-. 1 (satu) Set Kunci T;
-. 1 (satu) lembar surat tanda coba kendaraan bermotor nopol BG 3676 XE;
-. 1 (satu) lembar baju sweter warna hitam
-. 1 (satu) lembar celana jins warna biru
*KRONOLOGIS KEJADIAN :*
Pada hari kamis,tanggal 04 Juli 2024 sekira jam 02.00 wib pada saat pelapor/korban sedang berada didalam warung milik sdr RIS didesa Wonorejo Kec. Kikim Barat Kab. Lahat sedang duduk bersama saksi AWANSYAH kemudian datang menghampiri pegawai warung sdr RIS yang bernama sdri. BUNGA dan mengatakan “Kak, motor kakak yang diparkir diluar, pecaknyo nak dimaling wong” sehingga pelapor dan saksi AWANSYAH secara spontan langsung berlari keluar dan saat itu benar bahwasanya tersangka J A berada diatas motor dan baru saja merusak atau menjebol kunci kontak sepeda motor pelapor/korban dengan menggunakan kedua tanganya menggunakan alat berupa kunci T, dan korban langsung menghubungi petugas polsek kikim barat.
*KRONOLOGIS UNGKAP KASUS/PENANGKAPAN:*
Tersangka tertangkap tangan oleh pelapor/korban dan saksi -saksi di TKP kemudian warga melaporkan kejadian tersebut dengan menghubungi ke Kapolsek Kikim Barat dan selanjutnya Kapolsek Kikim Barat memerintahkan segera petugas Piket SPK bersama Kanit Reskrim untuk mengamankan tersangka di TKP agar menhantisipasi tidak terjadi amukan massa di TKP dan setelah tersangka berhasil diamankan kemudian tersangka dan Barang bukti dibawa kepolsek Kikim Barat untuk dilakukan proses pemeriksaan dan atau proses hukum lebih lanjut dan terkait salah satu pelaku yang berhasil melarikan diri penyidik sudah dapat diidentifikasi identitasnya dan akan diterbitkan DPO dan dilakukan upaya paksa lebih lanjut.
Polres Lahat,Polda Sumsel Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana”Pencurian Dengan Pemberatan/Curanmor” Sebagaimana Di maksud Dalam Pasal 363 Ayat(1) Ke 4e Dan Ke 5e KHUP Jo Pasal 53 Ayat (1) KHUP
