Polres Lahat(Polda Sumsel),Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Di Desa Jenti’an Kec.Pajar Bulan

banner 468x60

Lahat, mnctvano.com – Humas Polres Lahat pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024

Sekira Jam 03.00 Wib, jajaran Satresnarkoba di bawah pimpinan AkP Arnol Amri SH, dan personel telah berhasil ungkap kasus narkoba

TKP

Desa Jenti’an, kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat.

 

TERSANGKA :

1. Nama : PINSI Bin RUSMIN

TTL/ Umur : Jenti’an, 07 Juli 1977 (47 tahun)

Pekerjaan : petani

Alamat : Desa Jenti’an Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat

 

BARANG BUKTI :

A. 10 (sepuluh) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor / brutto : 9,53 gr (sembilan koma lima tiga gram),

B. ⁠1 (satu) paket sedang daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 72,70 gr (tujuh puluh dua koma tujuh nol gram),

C. ⁠2 (dua) butir tablet warna cokelat dengan logo kepala singa terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis pil ekstasi / Inex dengan berat kotor / brutto 0,59 gr (nol koma lima sembilan gram),

D. 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk DIGITAL SCALE

E. 1 (satu) buah wadah plastik warna ungu merk ROLINSON

F. ⁠1 (satu) buah wadah plastik kecil warna hitam merk KODOMO,

G. 1 (satu) batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncingi,

H. 2 (dua) Bal plastik klip transparan,

I. 1 (satu) helai jaket warna hitam.

 

PASAL YG DISANGKAKAN :

Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2), (1), dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

STATUS :

PINSI Bin RUSMIN (Alm) : Memiliki, menguasai, pengedar Narkotika jenis Sabu, Pil Ekstasi, dan Ganja.

 

KRONOLOGIS PENANGKAPAN :

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering terjadi transaksi narkotika setelah dilakukan lidik orang dan tempat.

Pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira jam 03.00 Wib bertempat di TKP telah tertangkap tangan oleh Anggota Sat ResNarkoba Polres Lahat 1 (satu) orang laki-laki an. PINSI Bin RUSMIN sedang berada di dalam pondok miliknya tempat TKP tsb Kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan di TKP dengan disaksikan saksi sipil warga Desa Jenti’an Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat an. MUKHLIS (Kades Desa Jenti’an Kec. Pajar Bulan Kab. Lahat) dan ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor / brutto : 9,53 gr (sembilan koma lima tiga gram) tersebut terbungkus secara terpisah didalam 2 (dua) plastik klip transparan yang pertama terdapat 4 (empat) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu sedangkan pada plastik klip transparan yang kedua terdapat 6 (enam) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dan 2 (dua) butir tablet warna cokelat dengan logo kepala singa terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat kotor / brutto 0,59 gr (nol koma lima sembilan gram) didalam 1 (satu) buah wadah plastik kecil warna hitam merk KODOMO ditemukan petugas polisi tersimpan didalam kerah sebelah kanan sehelai jaket warna hitam yang tergantung didinding didalam pondok milik tersangka, lalu petugas polisi juga menemukan 1 (satu) paket sedang daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 72,70 gr (tujuh puluh dua koma tujuh nol gram) yg ditemukan petugas polisi terselip diatap pondok milik tersangka, kemudian juga ditemukan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk DIGITAL SCALE, 1 (satu) batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncingi, 2 (dua) Bal plastik klip transparan terletak didalam 1 (satu) buah wadah plastik warna ungu merk ROLINSON

Tersangka PINSI mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tsb adalah benar miliknya. Tersangka juga mengakui bahwa barang bukti 10 (sepuluh) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dan 2 (dua) butir tablet warna cokelat terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis pil ekstasi / Inex tsb ia dapatkan dari sdr. ROBOT (DPO) di Desa Lawang Agung Kec. Muara Payang Kab. Lahat dengan cara membeli seharga Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) di Desa Lawang Agung kec. Muara Payang Kabupaten Lahat sedangkan 1 (satu) paket sedang daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja ia dapatkan dari sdr. HERI (DPO Kab. Empat Lawang) di pondok milik tersangka dengan cara membeli seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kasubsi Penmas humas polres lahat, Aiptu Lispono SH.

 

(Nop)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *