Lahat, mnctvano.com – Pemerintah kabupaten Lahat melaksanakan rapat koordinasi dan sosialisasi pengawasan pencegah pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten Lahat, Kamis (27/6/).
Acara rakor yang diselenggarakan di Ballroom Hotel Santika, PJ Bupati Lahat Muhammad Farid SSTP MSI, unsur Forkompimda Lahat, Kepala OPD lingkup Pemkab Lahat, Camat , Lurah, Kepala Sekolah dan ASN lainnya.
Dalam kegiatan ini di bacakan ikrar komitmen bersama netralitas ASN di lingkungan Pemkab Lahat.
Inspektur Lahat Sahabadi T menyampaikan kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas.
Hal ini dilakukan agar upaya pencegahan dini terhadap kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya pelanggaran netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu.
“Maksud dan tujuan kegiatan ini diselenggarakan untuk memperkuat pemahaman dan komitmen seluruh rakyat di Kabupaten Lahat terhadap pentingnya menjaga netralitas dalam menghadapi pemilihan umum kepala daerah tahun 2024,” Ujarnya.
PJ Bupati Lahat Muhammad Farid yang Mmembuka rakor secara menyampaikan sebagaimana di ketahui bersama undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang ASN pada pasal 9 dan pasal 24 bahwa ASN selaku unsur aparatur negara memiliki peran yang sangat vital dalam penyelenggaraan pemerintahan khususnya dalam menjamin pelayanan publik yang berkualitas dan netralitas.
ASN menjadi salah satu pilar penting dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang adil jujur dan akuntabel oleh karena itu rapat koordinasi pada hari ini memiliki arti yang sangat penting dalam upaya kita bersama untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari intervensi politik.
” Saya sangat mengapresiasi langkah-langkah yang diambil oleh inspektorat kabupaten Lahat untuk mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN menjelang Pilkada,” Katanya.
Ada beberapa hal penting yang perlu kita perhatikan bersama,semua ASN harus memahami peraturan perundang-undangan juga termasuk undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara dan peraturan-peraturan terkait lainnya.
Penulis: M.Asmuni