Sekadau,Kalbar – SPBU No. 6479501 yang berada di Jalur Lintas Kalimantan Poros Tengah, Tapang Semadak, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan publik, dan diduga kuat langgar UU Nomor : 22 Tahun 2001 Tentang Migas dapat dipidana serta ancaman penjara juga bisa didenda 60 milyar.Pasalnya, SPBU ini diduga melakukan praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan cara yang tidak sesuai aturan.
Hasil dokumentasi lapangan oleh awak media pada 2 Desember 2025, terlihat pengisian BBM subsidi ke dalam jeriken, dan wadah lain oleh salah satu konsumen di area SPBU. Praktik semacam ini jelas menyalahi ketentuan distribusi BBM bersubsidi, yang semestinya hanya diperbolehkan untuk kendaraan tertentu dan harus sesuai dengan regulasi Pertamina serta Peraturan Presiden tentang penyediaan dan pendistribusian BBM.
Masyarakat menilai aktivitas tersebut berpotensi membuka celah penimbunan, penyalahgunaan, hingga penjualan kembali BBM subsidi dengan harga lebih tinggi. Kondisi ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat akses masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM bersubsidi.
Seorang warga Tapang Semadak yang tidak mau sebutkan namanya, mengungkapkan kekhawatirannya. “Kalau SPBU menjual subsidi pakai Jeriken begini, pasti banyak yang tidak tepat sasaran. Masyarakat kecil yang susah dapat minyak,”ucapnya.
Publik mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta Pertamina Patra Niaga wilayah Kalimantan Barat untuk turun tangan melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU 6479501 belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, warga berharap pengawasan terhadap SPBU di jalur lintas semakin diperketat demi menjaga ketepatan sasaran penyaluran BBM subsidi.(Musa)











