Video Siaran PERS Lembaga DPRD Nias Utara Di Akun Facebook Kominfo Nias Utara Jadi Bahan Sorotan Publik

banner 468x60

Nias Utara, Sumatera Utara, mnctvano.com,- Lembaga DPRD Nias Utara dinilai Jerumuskan Pemerintah Daerah untuk memposting di media sosial siaran pers dan visual pernyataan sikap berisi informasi Hoax. Minggu (15/06/2025).

Dimana pada hari jumat sore antara pukul 15.00 – 15.30 WIB, sebuah postingan media sosial FB milik Pemerintah Daerah kabupaten Nias Utara yang di manajemen Dinas Kominfo mengunggah pernyataan sikap berdalih siaran pers dalam bentuk secarik kertas dan disusul visual mirip puluhan anggota dan pimpinan DPRD Nias utara, salah satunya berisi ultimatum 2×24 jam akan menempuh upaya hukum terhadap rakyat berinisial AH.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Kepada oknum AH diharapkan secara sadar untuk memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik dan menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya pada rapat kerja tanggal 12 Juni 2025 selambat-lambatnya 2×24 jam. Apabila hal ini tidak ditanggapi maka Lembaga DPRD Kabupaten Nias Utara dapat menempuh upaya hukum,” tertulis dalam kertas Siaran Pers dan dipertegas pada cuplikan video unggahan akun fb Kominfo Nias Utara.

Sementara berinisial AH yang dimaksudkan dalam siaran pers itu dengan nama lengkap Agusman Hulu, hingga saat ini belum menyampaikan permintaan maaf atau klarifikasi sebagaimana selera lembaga DPRD Nias Utara.

“Untuk apa saya minta maaf, rapat yang dilaksanakan itu adalah rapat dengar pendapat dan terbuka untuk umum bukan sidang Paripurna,” tutur Agus Hulu saat dikonfirmasi minggu sore.

Ultimatum tersebut seharusnya akan Lembaga DPRD Nias Utara lakukan setelah jatuh tempo tiba, namun hingga saat ini terhitung dari hari Jumat sore telah memenuhi 2×24 jam dan belum kunjung ada informasi terbaru yang diposting akun Kominfo Nias Utara tentang lanjutan siaran pers dimaksud.

Hal ini menandakan siaran pers juga pernyataan sikap visual dari DPRD Nias Utara yang diposting oleh Pemerintah Daerah Nias Utara melalui akun fb Kominfo dimaksud dinilai abal-abal atau informasi hoax.

“Jika belum melapor, lalu apa tujuan lembaga DPRD Nias Utara ini, ataukah hanya sekedar menakut-nakuti rakyat seolah-olah bergigi padahal tidak bertaring, maka menurut saya siaran pers yang berisi ultimatum 2×24 jam tersebut adalah abal-abal atau hoax, tapi saya heran kenapa pemerintah daerah dalam hal ini dinas kominfo Nias Utara tidak menyaring terlebih dahulu informasi dari DPRD itu, ataukah dinas kominfo sekongkol dalam siaran pers berisi hoax itu, mungkin saja juga pihak DPRD Nias Utara sengaja menjerumuskan pemerintah daerah,” tandas Edward Lahagu mengaku politisi partai Gerinda.

Melalui Sekdis Kominfo Kabupaten Nias Utara, Terima Syukur Zebua saat dikonfimasi menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengetahui kelanjutan dari isi siaran pers yang sebelumnya di posting akun Fb Kominfo Nias Utara itu.

“Tentu kita akan menunggu perkembangan selanjutnya, mungkin lebih bagus apakah hal ini berkelanjutan, saran saya langsung dikonfirmasi kepada Ketua Komisi atau Ketua DPRD, kalau ada yang mengatakan kenapa pemerintah daerah memposting ini dalam hal ini Kominfo tentu pemerintah dan DPRD adalah pemerintahan di kabupaten Nias Utara,” jawab Sekdis Kominfo, Terima Syukur Zebua.

Sementara hal ini dikonfirmasi kepada Ketua DPRD Nias Utara, Yaaman Telaumbanua melalui sambungan WhatsApp namun tidak direspon, dan pesan konfirmasi singkat terlihat telah dibacanya namun tidak dibalas.

(F. Zal)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *