Lampung Timur, Lampung mnctvano.com – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Pasir Sakti berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Pasir Sakti AKP Aos Kusni Palah mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial MR (31), warga Desa Bandar Agung, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan.
Tidak berhenti di situ, pada hari Kamis, 8 Januari 2026, sekira pukul 17.30 WIB, pelaku kembali melakukan aksi pencurian di tambak milik korban yang berada bersebelahan dengan lokasi kejadian pertama. Dalam aksi kedua tersebut, pelaku mencuri dua perangkat kincir tambak berikut satu gulung kabel sepanjang kurang lebih 100 meter. Aksi pelaku kali ini diketahui oleh seorang warga setempat, sehingga korban semakin yakin telah menjadi korban tindak pidana pencurian.
Akibat dari rangkaian kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp10.000.000,- dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pasir Sakti untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Pada hari Selasa, 20 Januari 2026, sekira pukul 19.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Pasir Sakti berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mako Polsek Pasir Sakti guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit dinamo besar, satu unit dinamo kecil, dua unit gir box, serta kabel kincir sepanjang 50 meter. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian Dengan Pemberatan.
(Najib as)
