Kasus Truk Bermuatan Kayu Ulin Ilegal Di Tangani Polres Melawi Milik Salah Satu Warga Manjul Kalteng, Kasi Humas Polres Melawi : Sudah Tahap II Tugas Penyidik Sudah Selesai!!

Oplus_0

Melawi ,Kalbar//Mnctvano.com- Kepolisian Resor Polres Melawi Polda Kalbar, telah selesai melakukan penyidikan, serta menangani kasus satu buah truk dengan nomor polisi KB 8858 EA bermuatan berisi balok kayu ulin ilegal, dan diduga kuat tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan.

Pengungkapan kejahatan di bidang kehutanan tersebut merupakan Penangkapan, dilakukan oleh tim Polres Melawi beberapa waktu lalu.Disampaikan istri salah satu diduga pelaku , truk kayu melintas di Jalan PT Erna KM 17 Pinoh Selatan,pada tanggal 8,mei 2026 yang lalu”,ucap
Istri korban via WhatsApp kepada wartawan.
Senin,11/05/26.(lalu)

Pada saat itu polisi telah mengamankan satu pria yang mengangkut kayu ulin tersebut.bernama Abinubli ,alias (Gandi) yang kini diduga kuat menjadi pemilik dan diduga tersangka dalam kasus tersebut.Pengungkapan kasus tersebut penyidik, bisa menjerat tersangka dengan pasal mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama-sama surat keterangan yang sah hasil hutan (SKSHH).

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan pada Bab III paragraf 4 Kehutanan, Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja.

“Dan ancaman hukuman paling singkat(1 ) tahun dan juga paling lama (5) tahun dengan denda paling sedikit Rp50 juta dan maksimal Rp2 miliar. Dan diduga kuat, kayu ulin tersebut berasa dari Kecamatan Manjul Kalimantan Tengah. Dan kayu yang juga sering disebut kayu Ulin itu didistribusikan ke wilayah Kabupaten Melawi Kalimantan Barat.

Pihak Polres Melawi telah membuktikan keseriusan serta profesional dalam pelaksanaan tugase, melalui Satuan Reserse dengan melakukan penyerahan tersangka serta barang bukti (Tahap II) dengan tersangka ke kejaksaan negara sintang,oleh penyidik di pimpin Aiptu Adi Ary Susanto,S.A.P.,S.H.,M.H. Samsi Kasi Humas Polres Melawi,juga menyampaikan bahwa tugas penyidikan oleh penyidik Polres Melawi, sudah selesai”,ucapnya
saat di konfirmasi wartawan via WhatsApp
Senin, 22/06/26.

Polres Melawi selalu berkomitmen untuk memberantas illegal logging, dan pembalakan liar.Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan tindak pidana yang dipastikan akan ada konsekuensi hukumnya tersebut.(Musa)

Pos terkait