Pihak Aparat Kepolisian Polres Sintang Belum Serius Atasi Aktevitas PETI Di Sungai Kapuas Sintang, Salah Satu Warga : Sampaikan Razia Yang Dilakukan Hanya Seremonial

Oplus_131072
banner 468x60

Sintang,Kalbar/Mnctvano.com

Pantauan lansung Tim Awak Media dilapangan makin maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) yang ada di Wilayah sepanjang Sungai Kapuas Area Masuka Kanan Hilir, Kabupaten Sintang masih saja berjalan tanpa ada rasa takut dengan pantau Aparat dan diduga Aparat Kepolisian Polres Sintang belum serius menangani permasalahan PETI sampai hari ini bahkan terkesan dilindungi.

Salah satu warga yang sempat dimintai komentar terkait masih marak nya PETI di sungai Kapuas kepada Mnctvano.com menyampaikan” Iya kan bang liat lah sendiri masih selalu berjejer dengan rapi lanting-lanting jek yang sedang beraktivitas hampir setiap hari, Aparat Penegak Hukum dengan adanya aktivitas PETI tersebut Kapolres Sintang terkesan bungkam dan menutup mata serta melakukan pembiaran bang.Bahkan biasa adanya rajiapun mungkin itu hanya lah seremonial aja bang toh besok-besok lanjut lagi kerja”,ucap
Salah seorang warga yang namanya tidak mau disebutkan
Senin,03/02/25.

Bahkan pantauan langsung Tim awak media ini dilapangan Aktivitas pertambangan emas yang diduga tidak memiliki ijin resmi, sangat tidak jauh dari lingkungan perkotaan wilayah Hukum Polres Sintang Polda Kalbar.

Warga lain juga sekitar pinggiran lokasi pertambangan emas tersebut yang namanya juga enggan di sebutkan menyampaikan bahwa, mereka juga merasa sedikit terganggu dengan kebisingan mesin Pertambangan Emas tersebut yang hampir setiap hari.

“Sampai hari ini aman-aman saja bang, belum pernah tindakan tegas penertiban paling saja saat Rajia begitu- begitu saja lah habis itu kerja lanjut juga karna mungkin ada yang dibelakang lah bang”,ucap salah satu
Warga

Kegiatan tersebut jelas-jelas sudah menantang hukum dan Perintah Undang – undang yang di sampaikan langsung oleh pak Kapolri dan Kapolda Kalbar agar semua pertambangan tanpa ijin di hentikan apalagi pada DAS dan jika ingin beraktivitas harus membuat suatu Perijinan dengan benar, namun sampai saat ini masih marak dan terkesan Pembiaran.

Karna dampak dari adanya kegiatan yang diduga tanpa ijin sangat banyak pengaruh yang di timbulkannya. Seperti kedangkalan sungai yang dapat menyumbat proses perairan saat curah hujan tinggi berpotensi dapat membuat air banjir terlebih tercemarnya mercury yang membahayakan masyarakat sekitar.

Berdasarkan nomenklatur secara hukum, Apabila di duga pelaku atau seseorang yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa ijin maka dapat dikenakan sanksi hukuman pidana dan dendanya.

“Berdasarkan Amanah Regulasi Peraturan perundang-undangan nomor 3 Tahun 2021, tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Aparat Penegak Hukum Wilayah Polres Sintang diminta untuk lebih serius tangani Pertambangan Emas Tanpa ijin, sesuai atensi Bapak Kapolri serta Bapak Presiden Prabowo Subianto.

Saat Tim Awak Media ini berusaha mengkonfirmasi pihak Kapolres Sintang AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H., S.I.K., M.M. melalui via WhatsApp terkait hal tersebut namun hanya memberikan tanggapan atau menjawab dengan tanda stiker”, terima kasih.(red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *