Mnctvano.com/Melawi, Kalbar- Perusahaan pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI), PT Lahan Cakrawala, yang beroperasi di Kecamatan Pinoh Selatan dan Kecamatan Sayan, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, diduga kuat melakukan praktik manipulatif dalam penguasaan lahan milik masyarakat.Dugaan ini muncul setelah sejumlah warga menyampaikan keluhan terkait aktivitas perusahaan yang dinilai merugikan secara sepihak dengan dikarenakan kegiatan aktevitas karyawan dan vendor alat berat sekarang di off kan.
Seorang warga menyebutkan bahwa saat ini PT Lahan Cakrawala tidak lagi menunjukkan aktivitas operasional baik di lapangan maupun di kantor mereka, termasuk di Camp KM 17 dan juga kantor di Nanga Pinoh. “Perusahaan ini tiba-tiba tidak aktif lagi setelah melakukan aktevitas baik dilapangan bahkan kantor Camp atau kantor di Kabupaten Melawi juga tutup, bahkan masyarakat juga tidak lagi dipekerjakan, dan meninggalkan banyak persoalan yang belum diselesaikan,” ungkapnya.
Senin,05/05/25.
Banyak warga juga menuding perusahaan telah melakukan penggusuran lahan kebun milik masyarakat secara sepihak dan tanpa prosedur yang sesuai hukum adat yang belum terselesaikan sampai hari ini. “Bahkan ada pengrusakan sumber air bersih di kampung kami. Semua ini terjadi sejak 2024,” tambahnya.
Media ini juga menerima sejumlah laporan dari warga terdampak yang menyebutkan bahwa pembukaan lahan dilakukan tanpa musyawarah, melanggar norma adat seperti penggusuran kebun karet warga, dan disertai pembabatan hutan yang berlebihan.
Lebih lanjut, PT Lahan Cakrawala juga diduga belum menyampaikan dokumen legal penting kepada publik, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK-HT), serta dokumen kelayakan lingkungan dan rencana kerja usaha yang seharusnya transparan dan diketahui masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Lahan Cakrawala belum memberikan tanggapan resmi dan belum berhasil dihubungi oleh media ini.(red)