Mnctvano.com,Sekadau Kalbar– Kepolisian Resor (Polres) Sekadau melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim resmi menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Nanga Engkulun, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial KS, seorang mantan Kepala Desa Nanga Engkulun, dan SM, yang menjabat sebagai Bendahara Desa. Penahanan dilakukan pada 1 Mei 2025 setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Dalam konferensi pers yang digelar pada
Rabu,7/5/2025
Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo menyampaikan bahwa proses hukum telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.
“Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun anggaran 2017 hingga 2019,” ujar AKBP Donny.
Berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, tindakan para tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.980.633.114.
Dimana modus yang digunakan dalam tindak pidana ini antara lain :
Penggelapan dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) untuk kepentingan pribadi,
Penyusunan laporan pertanggungjawaban fiktif atau tidak sah,
Mark-up anggaran kegiatan,
Penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB),
Kegagalan mengembalikan temuan hasil audit Inspektorat tahun 2018,
Tidak transparan dalam pengelolaan keuangan desa,
Penyalahgunaan wewenang selama menjabat sebagai perangkat desa.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab,” tegas Kapolres.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi seluruh perangkat desa di wilayah Kalimantan Barat agar senantiasa menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana desa.(red)