Beloyang, Melawi – Pemerintah Kecamatan Belimbing Hulu Kabupaten Melawi bersama sejumlah pihak menggelar Musyawarah Desa dan mediasi di Gedung Posyandu Desa Bloyang pada
Senin, 26 Mei 2025.
Untuk membahas persoalan terkait Kepala Desa Beloyang yang telah”Ditetapkan sebagai TERSANGKA dalam Kasus pidana umum. Musyawarah tersebut melibatkan berbagai elemen, diantaranya turut hadir Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Melawi, Inspektorat Kabupaten Melawi, Camat Belimbing Hulu, Kapolsek Belimbing, Danramil Belimbing, Pendamping Desa, serta Perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan Desa Beloyang.
Kegiatan mediasi dipimpin Camat Belimbing Hulu Saibun Sibarani,S.Sos ” Dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada warga masyarakat dan seluruh elemen masyarakat yang hadir.Camat juga menyampaikan terkait persolan penyegelan kantor berharap hari ini bisa di buka kembali , sehingga aktevitas pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan kembali dengan baik.Dia juga menyampaikan terkait kasus kades akan tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku”,ucap
Camat.
Perwakilan warga masyarakat yang hadir Asibran, S.H menyampaikan ucapan terima kasih juga kepada pemerintah daerah dan hari ada titik terang dalam penyelesaian personal Desa Bloyang,dan hari ini bersama warga kami siap membuka kantor Desa dengan ketentuan serta kesapkatan yang harus kita lakukan diantaranya pemerintah kabupaten Melawi menunjukan pelaksana tugas sebagai kades.
Asibran juga menyampaikan, persoalan Kades Bloyang memang sudah tidak dapat dipercayakan masyarakat untuk menjalankan tugas sebagai Kades.
Dalam musyawarah yang cukup alot tersebut, seluruh peserta sepakat untuk kembali membuka penyegelan Kantor Desa Beloyang dengan sejumlah syarat yang diajukan oleh pihak aliansi. Di antaranya, Kepala Desa Beloyang harus dinonaktifkan dari jabatannya karena telah berstatus sebagai tersangka.
Lebih lanjut, musyawarah juga menuntut Kepala Desa mengembalikan Dana Desa tahun 2024 sebesar Rp364.804.697 dan dana pinjaman PAMSIMAS sebesar Rp87.650.000 yang diduga digunakan secara tidak semestinya. Pengembalian dana tersebut diberi batas waktu selama satu minggu. Jika tidak dipenuhi, maka Kepala Desa diminta mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya.
Untuk menjamin kelangsungan roda pemerintahan desa, Camat Belimbing Hulu akan menunjuk Pelaksana Tugas, Sementara Kepala Desa Yosep Firminus Rusnadi,S.Pd Beloyang mulai Selasa, 27 Mei 2025, sembari proses hukum terhadap kepala desa tetap berjalan.
Berita acara hasil kesepakatan tersebut ditandatangani oleh seluruh pihak yang hadir sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa.
Sampai berita ini diterbitkan, informasi dari berbagai sumber oknum Kades Bloyang telah diamankan oleh Tim Polres Melawi disalah satu kost Nanga Pinoh.(red)