Aktifitas PETI, Peniti Sekadau Menjadi Pemicu Utama Maraknya Penyelewengan BBM Subsidi Dugaaan Ada Setoran Kepada Oknum APH

banner 468x60

 

SEKADAU, KALBAR-Mnctvano.com Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah desa Peniti masih beraktivitas, sepertinya para pekerja tidak pernah tersentuh hukum, diduga ada oknum APH yang mengambil keuntungan dari kegiatan tersebut, karena diduga ada setoran sebesar 400 ribu perset perbulan.

Kemungkinan karena adanya setoran tersebut makanya aktivitas kembali marak lagi setelah terhenti beberapa hari. Bukan hanya itu, dengan maraknya aktivitas PETI, maka secara otomatis kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) semakin tinggi,karena semua mesin yang digunakan untuk beroperasi bagi pekerja PETI adalah mengunakan BBM Subsidi jenis Solar.

“Jadi diduga kesana kebanyak BMM jenis solar di pasarkan dengan harga non subsidi,”kata

Seno salah seorang warga Sekadau kepada media ini,

Rabu,(28/05/2025).
Menurut dia, jika aktivitas PETI tidak ada maka pasaran BBM jenis solar subsidi sepi pembeli, karena masyarakat biasa tidak mengunakan solar kecuali para pemilik mobil dan usaha rumahan yang mengunakan BBM subsidi jenis solar tersebut.

“Artinya ada kerugian negara milyaran akibat penyelewengan BBM subsidi tersebut,” katanya.

Karena lanjut dia, penggunaan BBM subsidi jenis Solar diatur oleh beberapa peraturan, di antaranya Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014, dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Peraturan-peraturan ini bertujuan untuk mengontrol penggunaan BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan. Serta diatur dalam PERPRES Nomor 117 Tahun 2021:Peraturan ini mengatur ketentuan penggunaan BBM bersubsidi, termasuk jenis BBM yang disubsidi dan ketentuan pembeliannya, sesuai Hukumonline dan BPK RI.
UU Nomor 22 Tahun 2001:Undang-undang ini mengatur sektor hilir minyak dan gas bumi, termasuk ketentuan mengenai penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, seperti di Neliti dan Kementerian ESDM.

“Jadi pertanyaan siapa yang mestinya mengawasi pengunaan BBM subsidi jenis solar tersebut di daerah, kog sepertinya para pemain BBM tenang-tenang dan santai-santai saja tanpa tersentuh hukum sedikitpun,”katanya.

Jika kita hitung perliter pemerintah subsidi misalnya sekitar 2 ribu rupiah atau lebih, berapa negara mengalam kerugian jika satu hari ada puluhan mesin Dompeng dan mesin Mobil yang di operasikan mengunakan BBM jenis solar?. “Artinya negara di rugikan milyaran rupiah akibat Penyelewengan BBM Subsidi untuk kegiatan PETI,” katanya.(red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *