Publik Menanti Kejelasan Kasus Dana Hibah KONI Kabupaten Sekadau

banner 468x60

SEKADAU, Kalbar- Publik Kabupaten Sekadau masih menunggu kelanjutan pengusutan kasus dugaan penyimpangan dana hibah daerah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sekadau periode 2016–2018.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau pernah membuka penyelidikan kasus ini sejak Oktober 2022. Surat perintah penyelidikan bernomor PRINT-05/01.20/Fd.1/10/2022 diterbitkan pada 25 Oktober 2022, lalu diikuti dengan pemanggilan sejumlah pejabat daerah.

Pemanggilan berlangsung pada 22–23 November 2022. Mereka yang dipanggil antara lain Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) periode 2016 – 2018, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Sekadau tahun 2018, serta bendahara pengeluaran BPKAD.

Empat jaksa penyelidik, yaitu Irawan Soehendra, John C. Lumban Gaol, M. Nur Suryadi, dan I Made Dwi Krisnawan, ditugaskan untuk menggali data, dokumen, serta informasi terkait.

Kasi Pidsus Kejari Sekadau, Irawan Soehendra, bahkan menegaskan saat itu bahwa penyelidikan dilakukan demi menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana hibah daerah.

Namun, sejak penyelidikan berjalan hampir tiga tahun lalu, publik belum mengetahui perkembangan jelas dari kasus ini.

Hingga kini, masyarakat Sekadau masih menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk menuntaskan dugaan penyimpangan dana hibah KONI tersebut.(Musa)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *