Untung Admanegara,S.Pd : Anggota DPRD Kabupaten Melawi, Dorong Pemerintah Realisasi Penetapan WPR Bagi Penambang Emas Tradisional

Oplus_0
banner 468x60

Melawi, Kalbar –
Anggota DPRD Kabupaten Melawi dari fraksi Golkar Untung Admanega,S.Pd. dorong realisasi penetapan Izin WPR untuk Penambang Emas Tradisional.Anggota DPRD Kabupaten Melawi ini , mendorong pemerintahan daerah maupun pusat untuk segera bisa merealisasikan dan menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai bentuk solusi terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang selama ini marak dilakukan masyarakat oleh karena terbatasnya lapangan pekerjaan.

Anggota DPRD Melawi ini , menyampaikan penetapan WPR sangat penting agar masyarakat bisa memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dengan secara legal sehingga aktivitas pertambangan tradisional memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat,karna kita kasian dengan masyarakat selama ini, keterbatasan lapangan pekerjaan,kerja tambang emas ini lah yang menjadi utama mereka yang banyak dikerjakan masyarakat selama ini”,ucapnya
Kepada
Mnctvano.com
Selasa, 16/09/25.

“Kondisi ekonomi dan sangat minimnya lapangan pekerjaan membuat masyarakat harus banyak melakukan aktivitas PETI. Jadi saya mendukung jikalau ada kebijakan pemerintah untuk menetapkan WPR sehingga bisa terbit menjadi IPR,”kata
Untung Admanega.

Dia menjelaskan, keberadaan WPR dan IPR nantinya akan sangat memberikan dampak positif bagi daerah, karena pemerintah dapat memungut pajak pertambangan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah, atau PAD.

“Kita juga menyarankan supaya masyarakat penambang tradisional ini membentuk Persatuan Penambang Rakyat Kabupaten Melawi ,sehingga pemerintah mudah melakukan pengawasan serta pembinaan. Dengan demikian, mereka tidak lagi disebut penambang liar atau ilegal.

Dia juga menegaskan, penetapan WPR juga akan meminimalisir potensi konflik antara pihak aparat kepolisian, dan masyarakat dalam penertiban aktivitas PETI yang selama ini kerap menimbulkan gesekan di masyarakat.

Pemerintah pusat selama ini taunya hanya melarang aktivitas penambangan rakyat, namun juga harus bisa memberikan solusi yang nyata melalui ketentuan regulasi dan penetapan WPR.

“Selama ini hanya bisa melarang, tetapi harus bisa memberikan jalan keluar dan solusi. Jikalau WPR ditetapkan, warga masyarakat bisa bekerja dengan tenang dan nyaman, pemerintah dapat mengawasi, dan daerah pun mendapatkan pemasukan,”tutupnya (Musa)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *