Kasus Dakwaan Arjuna Monoarfa Sidang Putusan Gagal Digelar PN Bitung Alami Penundaan
Bitung, Mnctvona.com 30 September 2025
Sidang putusan terhadap terdakwa Arjuna Monoarfa dalam kasus dugaan pencabulan kembali ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Bitung. Agenda sidang yang seharusnya digelar hari ini urung dilaksanakan karena salah satu majelis hakim sedang menjalankan tugas luar di Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud.
Dengan penundaan ini, majelis hakim menjadwalkan ulang sidang putusan pada Selasa, 7 Oktober 2025 mendatang. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara PN Bitung, Erfan Afandi, SH, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.
“Penundaan dilakukan karena salah satu hakim dalam perkara ini sedang menjalankan persidangan di Kabupaten Melonguane. Oleh karena itu, sidang putusan atas terdakwa Arjuna Monoarfa ditunda hingga pekan depan,” jelas Erfan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Timothy Haniko, SH, membenarkan adanya penundaan kedua yang dilakukan PN Bitung. Menurutnya, alasan yang disampaikan pengadilan masih dapat dimaklumi.
“Kami tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Harapan kami, sidang pada 7 Oktober mendatang dapat benar-benar terlaksana tanpa ada hambatan lagi, sehingga perkara ini segera mendapatkan kepastian hukum,” ungkap Timothy kepada awak media.
Di sisi lain, orang tua terdakwa, Rusdi Monoarfa, berharap agar perkara yang menjerat anaknya segera berakhir dengan hasil yang adil.
“Sebagai orang tua, kami berharap kasus ini segera terselesaikan dan anak kami dapat bebas murni dari tuduhan pelecehan seksual yang sedang dijalaninya di PN Bitung,” ucap Rusdi.
Dengan demikian, semua pihak kini menanti tanggal 7 Oktober 2025 untuk mengetahui putusan majelis hakim dalam perkara yang menyita perhatian publik ini.
(Redaksi David)