Aksi Penikaman Brutal di Bitung Terungkap, Polisi Ringkus Pelaku dalam Waktu Singkat
Bitung – Mnctvona.com
Aksi penikaman yang mengguncang Kota Bitung pada Jumat dini hari, 3 Oktober 2025, akhirnya berhasil diungkap dengan cepat oleh jajaran Polres Bitung. Seorang pemuda berinisial HT (18) ditangkap Tim Patroli Tarsius Presisi setelah melakukan penikaman brutal terhadap seorang remaja sebaya, BP (18), dengan sembilan kali tusukan senjata tajam.
Peristiwa mengerikan itu terjadi sekitar pukul 02.30 WITA di depan Alfamart perempatan Giper, Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian. Menurut keterangan sejumlah saksi, insiden bermula dari adu mulut yang berujung pada aksi nekat pelaku yang langsung menghunus sebilah pisau dan menyerang korban secara bertubi-tubi.
Korban yang berlumuran darah sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke dalam gudang Alfamart. Namun, usahanya terhenti karena pintu gudang terkunci sehingga ia hanya bisa bertahan di area pintu sambil menahan luka parah. Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke RS Manembo-nembo untuk mendapatkan perawatan intensif.
Polisi Bertindak Cepat
Tidak menunggu lama, sekitar pukul 05.30 WITA, Tim Tarsius Presisi Polres Bitung melakukan pengejaran berdasarkan keterangan saksi dan informasi dari pihak keluarga korban. Upaya tersebut membuahkan hasil, pelaku akhirnya berhasil dicegat di Desa Watudambo, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara.
Saat proses penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku menggunakan tembakan. Setelah diamankan, HT langsung dibawa ke Mapolres Bitung untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pernyataan Resmi Kepolisian
Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam menindak segala bentuk kriminalitas di wilayah hukum Polres Bitung.
“Penangkapan ini merupakan wujud respon cepat Polres Bitung dalam menjaga keamanan masyarakat. Kami pastikan kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku, dan pelaku akan mendapat hukuman setimpal. Kepada masyarakat, kami imbau agar tetap tenang serta segera melaporkan bila ada tindak kriminal agar bisa segera kami tindaklanjuti,” ujar AKP Ahmad.
Selain itu, Polres Bitung juga memastikan langkah hukum sudah ditempuh mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan barang bukti, hingga penangkapan pelaku. Barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku kini sudah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kondisi Korban
Hingga berita ini diturunkan, korban BP masih menjalani perawatan medis intensif di RS Manembo-nembo. Tim medis menyebut kondisi korban cukup serius akibat sembilan luka tikaman, namun saat ini masih dalam pengawasan ketat dokter.
Sementara itu, pelaku HT dijerat dengan pasal penganiayaan berat menggunakan senjata tajam sesuai KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Respons Masyarakat
Aksi brutal ini menimbulkan keresahan warga sekitar Girian. Sejumlah warga mengapresiasi kesigapan Polres Bitung yang hanya dalam waktu tiga jam berhasil membekuk pelaku. Mereka berharap aparat kepolisian terus meningkatkan patroli malam hari agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
“Kalau polisi tidak cepat bertindak, mungkin pelaku bisa kabur lebih jauh. Kami warga berterima kasih karena Bitung sekarang punya Tim Tarsius yang selalu sigap,” ungkap salah satu warga setempat.
Dengan ditangkapnya pelaku, diharapkan situasi keamanan di Kota Bitung kembali kondusif, dan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mudah terprovokasi dalam setiap permasalahan yang bisa berujung pada tindak pidana.
Redaksi