Sintang, Kalbar-
Marakanya aktivitas penambangan emas tanpa ijin (PETI) di provinsi kalimantan barat secara khusus DAS Kapuas Tempunak Sintang menjadi sorotan.
Salah satunya aktivitas pertambangan emas tanpa izin PETI yang ada di Daerah Tempunak Sintang sepanjang DAS Kapuas kian marak, dan bebas beroperasi seakan tanpa ada tindakan serta diduga kuat Pembiaran dari pihak APH setempat.
Pantauan tim investigasi awak media para penambang ilegal, ini sangat tenang dan kondusif beraktivitas, dan diduga kuat sudah ada seseorang berinisial BJ koodinir dilapangan.Salah satu warga sekitar bernama pak “Keren” yang menyampaikan daerah itu sudah lama bang… sepertinya rata-rata warga sini yang kerja, yang dari luar gak seberapa lah, bagi yang dapat ya dapat yang gak dapat tinggal namanya saja”,ucapnya
Kepada wartawan
Rabu,25/11/25.
Ia juga menyampaikan, penambang Emas Tanpa Izin saat ini sangat menjadi atensi Polda Kalbar dan Jajaran,PETI memang di satu sisi adalah menguntungkan, tapi menguntungkan pihak tertentu,bukan masyarakat secara umum ,ingat kerusakan lingkungan yang terjadi akibat yang mereka lakukan dan mereka hanya menuntut perutnya mereka tapi mereka tidak kreatif padahal ada peluang” mereka untuk bekerja,tapi mereka memilih yang instan, tapi oknum ” atau sebagian masyarakat mengatasnamakan masyarakat ini mereka menerima manfaat nya untuk pribadi mereka”,terangnya.
Kapolda kalbar memastikan siap menindak tegas pelaku PETI,
kerusakan lingkungan nya nanti siapa yang bertanggung jawab kemudian dampak lingkungan kimia yang ditebarkan ini siapa yang menjadi korban,terus mereka hasilnya apakah ada penerimaan negara dari sektor pajak ataupun non pajak jadi kami menghimbau untuk masyarakat Kalbar untuk bersatu padu untuk mencegah kerusakan lingkungan ini”,jelasnya.
Aktevitas PETI juga dapat menimbulkan pencemaran air, tanah longsor masalah serius di provinsi kalimantan barat yang dapat memiliki dampak yang merugikan bagi ekosistem alam kesehatan manusia, aktivitas pertambangan dan penambangan yang tidak dapat terkendali dapat menghasilkan limbah beracun yang mencemari tanah dan air sungai menjadi keruh”,ucapnya.
Sudah jelas pertambangan ilegal seperti ini sudah jelas melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sesuai dengan Pasal 158, setiap orang yang melakukan usaha penambangan Tanpa Ijin dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 milliar.selain itu,aparat desa yang terlibat juga dapat dikenakan sanki pidana berdasarkan Undang-undang yang berlaku.
Pihak kepolisian Aparat Penegak Hukum APH dan pihak terkait segera mengambil tindakan tegas terhadap kegiatan PETI Ilegal ini, untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum yang berlaku.
Sampai berita ini di turunkan ke meja redaksi belum ada keterangan resmi, dari pihak terkait. Khususnya APH setempat Kapolsek Tempunak IPTU Rudi Simanjuntak saat di konfirmasi awak media via WhatsApp, terkesan bungkam dan menghindar.(Musa)











