AIPDA (DH) Dipecat Dengan Tidak Hormat Dari Kesatuan Anggota Polres Sintang,Diduga Kuat Telah Melakukan Pelanggaran Berat!!

Oplus_131072
banner 468x60

Sintang, Kalbar- Polres Sintang telah menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) III terhadap seorang personel berinisial, Aipda DH yang diduga t melakukan pelanggaran berat berupa tidak hadir bertugas lebih dari 30 hari sejak 28 April 2025.Sidang dipimpin Wakapolres Sintang Kompol Sukma Pranata pada Kamis 27 November 2025.

Dalam persidangan, Kompol Sukma menegaskan bahwa, Aipda DH terbukti melanggar Pasal 5 avat (1) huruf (d) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, serta Pasal 14 ayat (1) huruf a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 terkait pemberhentian anggota Polri.

“Pelanggar terbukti meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut. Ini merupakan pelanggaran serius dan tidak dapat ditoleransi,’ujar
Kompol Sukma.

Berdasarkan hasil sidang, KKEF merekomendasikan Aipda DH, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian.Wakapolres menegaskan, bahwa Polres Sintang berkomitmen menjaga integritas nstitusi dengan memastikan seluruh anggota menaati aturan kedinasan dan menjunjung tinggi disiplin,
“Tindakan tegas diperlukan agar <epercayaan masyarakat tetap terjaga Setiap bentuk pelanggaran, terutama terkait <edisiplinan, akan diproses sesuai ketentuar vang berlaku,"tegasnya.

Dengan adanya putusan tersebut, Polres Sintang berharap seluruh persone menjadikannya sebagai pembelajarar penting untuk selalu menjaga profesionalisme,dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.(Musa)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *