Melawi , Kalbar– Sebuah komentar dari akun anonim yang beredar d laman group “MELAWI INFORMASI” yang mengatasnamakan kelompok masyarakat di media sosial menuai sorotan publik. Akun tersebut menuding media sebagai pihak yang membuat keresahan dengan dalih “Mengejar uang” dan meminta agar pemberitaan tertentu tidak dipublikasikan karena dianggap menyusahkan masyarakat.
Narasi yang disampaikan akun tersebut dinilai tidak berdasar dan cenderung menyudutkan kalangan profesi para jurnalis.Pasalnya, akun itu tidak mencantumkan identitas jelas, tidak mewakili lembaga resmi mana pun, serta menggunakan bahasa provokatif yang berpotensi menyesatkan opini publik.
Seorang jurnalis menilai, komentar tersebut gagal paham, serta patut diduga sebagai upaya pembungkaman terhadap kebebasan dunia pers.Padahal, dalam sistem demokrasi, pers memiliki peran penting dan strategis sebagai penyampai informasi, pengawas sosial, dan sarana edukasi publik”,ucap
Seorang jurnalis
Selasa,23/12/25.
“Perlu dipahami bahwa Tupoksi Jurnalis adalah memberitakan fakta.Selama informasi itu benar, terverifikasi, dan memenuhi kaidah jurnalistik, maka wajib disampaikan kepada publik. Tidak bisa seenaknya melarang atau menekan media,”ucapnya.
Ia menegaskan, memang tidak semua pemberitaan bisa dinilai menyenangkan semua pihak. Namun, ketidaknyamanan bukan alasan untuk menuduh media membuat keresahan. Justru informasi yang dibuka ke publik menjadi sarana perbaikan dan kontrol sosial agar daerah bisa berkembang secara sehat dan transparan.
Regulasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan jelas menjamin kemerdekaan pers. Upaya menghalangi kerja jurnalistik, mengintimidasi, atau mengancam jurnalis dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi dikenakan sanksi pidana.
“Kalau ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, jalurnya sudah jelas, yaitu hak jawab atau hak koreksi, bukan dengan menyerang media secara membabi buta melalui akun palsu,”tegasnya.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih cerdas menyikapi opini di media sosial, khususnya yang berasal dari akun anonim. Kritik boleh, namun harus disampaikan secara beretika, bertanggung jawab, dan tidak menyesatkan.
Pers yang profesional tidak bertujuan membuat keresahan, melainkan menyampaikan sebuah Informasi serta kebenaran.Membungkam pers justru akan membawa kemunduran bagi daerah dan mencederai prinsip demokrasi itu sendiri.(red)











