Toko Kayu Milik (Gopar) Miau Merah Kecamatan Silat Hilir Kabupaten Kapuas Hulu, Diduga Kuat Tampung Kayu Hasil Penebangan Liar Ilegal, APH Diminta Kroscek Legalitas Ijin Dipertanyakan!!

Oplus_0
banner 468x60

Melawi, Kalbar-
Sebuah toko kayu yang berlokasi di wilayah Miau Merah Kecamatan Silat Hilir Kabupaten Kapuas Hulu provinsi Kalimantan Barat diduga kuat ilegal, beroperasi tanpa memiliki izin usaha resmi dari instansi terkait.Pantauan di lapangan, terlihat tumpukan kayu olahan berbagai jenis tersusun dengan rapi dalam gudang, yang digunakan sebagai tempat penimbunan penjualan kayu tersebut.

Informasi yang dihimpun, toko kayu milik (Gofar) tersebut telah beroperasi sudah cukup lama menampung hasil Ilegal logging penebangan liar dari hutan yang ada wilayah Kabupaten
Kapuas hulu melayani pembelian kayu dari berbagai ukuran kepada masyarakat setempat, bahkan di diduga kuat disuplai keluar daerah.Namun, hingga sampai sekarang belum ada penjelasan dari pihak dinas terkait.

Salah satu warga sekitar yang enggan disebut namanya mengatakan, bahwa aktivitas jual beli kayu di tempat itu sering berlangsung setiap hari.

> “Setiap hari ada yang datang beli kayu baik diantar ke konsumen.Tapi setahu saya belum pernah ada petugas dari kehutanan atau pemerintah datang periksa kelengkapan ijin,” ujar
warga
Kepada wartawan
Jumat,25/12/25.

Dasar Hukum :

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 12 huruf e dan Pasal 83, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang memperniagakan hasil hutan kayu tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, yang mewajibkan pelaku usaha hasil hutan memiliki izin berusaha (PBPH, SIPUHH, atau izin usaha perdagangan kayu).

Sampai berita ini diturunkan, pihak pemilik toko kayu (Gofar) belum memberikan keterangan terkait izin usaha dan asal-usul kayu yang diperjualbelikan.Masyarakat berharap instansi berwenang segera menindaklanjuti, agar tidak terjadi pelanggaran terhadap peraturan kehutanan yang berlaku(red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *