Masyarakat Sintang Berada Dikawasan Eks Inhutani Dengan Tegas Tolak Pengambilalihan Lahan Eks Inhutani I, Tegaskan Tanah Adat!!

Oplus_131072
banner 468x60

Sintang , Kalbar– Masyarakat yang bermukim di kawasan eks konsesi Inhutani I menegaskan penolakan terhadap rencana pengambilalihan kembali lahan oleh pihak Inhutani.Sikap tersebut disepakati dalam rapat bersama yang digelar pada
Rabu, 5/10/2025 di Nanga Mau, Kabupaten Sintang.

Rapat dihadiri oleh Anggota DPRD Provinsi Kalbar Ajung, eks Wakil Bupati Sintang Askiman, tokoh masyarakat Kayan Abdul Syufriadi, Camat Kayan Hilir Matius, para kepala desa, serta perwakilan masyarakat terdampak dan di sertakan data hadir.Dalam rapat tersebut ditegaskan bahwa lahan eks konsesi Inhutani I telah diakui sebagai tanah adat masyarakat sejak 1998–2000, sehingga negara melalui Inhutani tidak lagi memiliki hak untuk menguasai wilayah tersebut.

Salah satu tokoh adat menyampaikan, kepada Mnctvano.com, bahwa pengakuan tersebut diperkuat dengan adanya pembayaran ganti rugi Rp200 juta oleh Inhutani kepada masyarakat adat serta dana bina lingkungan Rp800 juta yang hingga kini belum diserahkan kepada masyarakat terdampak.Selain itu, selama hampir 30 tahun (1998–2025) Inhutani dinilai tidak melakukan aktivitas apapun di kawasan tersebut, sehingga dianggap melakukan penelantaran lahan sebagaimana diatur dalam UUPA Nomor 5 Tahun 1960 dan Permen ATR Nomor 20 Tahun 2021.

Masyarakat juga menilai telah terjadi diskriminasi, karena Inhutani memberikan izin kepada perusahaan swasta di kawasan hutan lindung, namun melarang masyarakat mengelola lahan di sekitar pemukiman mereka,”ucapnya
Kamis,01/1/26.

Ia juga menyampaikan sebagai langkah perjuangan, masyarakat sepakat mempertahankan, kebun dan usaha yang ada, menuntut penegasan batas lahan sesuai SK Menteri LHK Nomor SK.437/MENLHK/SEKJEN/HPL.2/5/2023, membentuk organisasi perjuangan, serta melarang pihak Inhutani masuk dan melakukan sosialisasi di wilayah tersebut.

Masyarakat Sintang dan Melawi pun diajak untuk bersatu dan melakukan pergerakan, bersama guna mempertahankan hak, atas tanah adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.(Musa)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *