Kapuas Hulu , Kalbar– Praktik perjudian sabung ayam di dusun Benit wilayah Desa Landau Mentail, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya, saat dikomfirmasi terkait aktivitas judi sabung ayam di dusun Benit, mengatakan bahwa :
“Aktivitas tersebut belum lama Buka bang. Sebelumnya buka di landau, diBenit baru mulai Minggu Kemaren Bang.
Mereka Buka hari
Jumat,
Sabtu, dan Minggu,
ujarnya
02/01/2026.
Meskipun sebelumnya telah ada kesepakatan bersama untuk menolak segala bentuk perjudian. Kondisi ini memunculkan keprihatinan di tengah masyarakat, sebab kegiatan yang tergolong penyakit masyarakat itu dinilai mengabaikan komitmen bersama yang telah disepakati antara aparat penegak hukum dan unsur masyarakat.
Sebelumnya, Kapolres Kapuas Hulu AKBP Roberto Aprianto Uda menggelar pertemuan tatap muka bersama tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta para pemangku kepentingan terkait. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Mapolres Kapuas Hulu pada
Rabu, (13/8/2025),
Dengan tujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.
Dalam pertemuan itu, salah satu isu utama yang dibahas adalah maraknya praktik judi sabung ayam yang diklaim sebagai kegiatan adat, namun diduga kuat hanya dijadikan kedok untuk aktivitas perjudian.
Seluruh peserta pertemuan secara tegas menyatakan penolakan terhadap praktik tersebut apabila tidak sesuai dengan ketentuan adat yang sah dan tercantum dalam buku adat resmi. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat kesepakatan bersama yang memuat empat poin penting, yaitu:
Melarang segala bentuk perjudian dan sabung ayam di luar ketentuan adat yang sah.
Melarang peredaran minuman keras yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam perjudian, sabung ayam, maupun peredaran miras ilegal.
Mendukung Polri, khususnya Polres Kapuas Hulu, dalam penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran.
Namun demikian, realitas di lapangan menunjukkan bahwa praktik sabung ayam masih terus berlangsung. Masyarakat pun berharap agar aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas dan konsisten sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat, tanpa tebang pilih.
Warga menilai, jika pembiaran terus terjadi, praktik perjudian tersebut dikhawatirkan akan semakin mengakar, mendarah daging, dan dianggap sebagai hal yang lumrah, padahal jelas bertentangan dengan hukum dan nilai sosial masyarakat.
Masyarakat Kapuas Hulu menegaskan dukungannya terhadap upaya penegakan hukum yang adil dan transparan demi menciptakan situasi kamtibmas yang benar-benar aman dan kondusif.(Musa)











