Sanggau,Kalbar | | Mnctvano.com- Penyalahgunaan penyaluran BBM subsidi oleh pihak SPBU merupakan masalah serius yang dapat berdampak pada “keterbatasan pasokan BBM yang seharusnya untuk masyarakat kurang mampu, malah digunakan untuk kepentingan lain.
Demikian halnya penyalahgunaan penyaluran BBM subsidi yang dilakukan oleh pihak SPBU No Registrasi (66.78.504) Jalan Meliau Kabupaten Sanggau Kalbar terkesan pembiaran pihak polsek Meliau,yang diperoleh tim awak media
Minggu,25/ 1/2026.
Disaat media ini sedang mengisi BBM kendaraan, terpantau dengan jelas terjadi pengisian BBM diatas bak mobil pickup Dengan santainya mobil mengisi secara langsung kedalam drum.
Pihak media mencoba menghubungi Pihak SPBU tidak ada jawaban.Kapolsek Meliau, AKP Supariyanto saat di konfirmasi awak media belum ada jawaban Minggu 25 Januari 2026
Diharap agar pihak Pertamina atau Hiswana Migas dan REGION VI Balikpapan (BPP) harus melakukan pengawasan secara rutin memastikan penyaluran BBM bersubsidi dilakukan sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yaitu hanya kepada konsumen pengguna yang berhak, penyalahgunaan BBM tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat banyak.
Warga menilai praktik seperti ini harus menjadi perhatian serius. Mereka menduga ada permainan curang yang dilakukan oleh pihak SPBU dalam menyalurkan BBM sehingga tidak tepat sasaran.
“Kami minta aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan, lakukan pemeriksaan dan tindak tegas jika ada pelanggaran. Pemerintah daerah juga harus berani memberi sanksi kepada SPBU yang nakal agar distribusi BBM kembali sqlesuai peruntukan,”tegasnya
Kondisi ini menambah deretan persoalan distribusi BBM di Kalimantan Barat, yang kerap menuai keluhan akibat dugaan penyalahgunaan oleh oknum tak bertanggung jawab. Jika dibiarkan, masyarakat kecil sebagai penerima manfaat utama BBM akan terus dirugikan.Tak hanya itu, ia juga meminta kepada pemerintah daerah agar tidak tinggal diam dan berani memberikan sanksi tegas agar, praktik seperti ini tidak terus terjadi!” tutup warga dengan nada kesal nya.
“Kalau begini terus, kapan rakyat kecil bisa menikmati Solar/pertalite subsidi? Kami minta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum bertindak tegas. Beri sanksi kepada SPBU, Jalan Desa Sungai Mayan,Kecamatan Meliau Yang bermain-main dengan BBM” tegas warga lain yang turut antre.
Penyimpangan distribusi BBM ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Jika terbukti, pengelola SPBU bisa diancam pidana dan pencabutan izin operasional.
Kini sorotan publik tertuju kepada Pemkab sanggau dan Aparat terkait. Akankah mereka berani membongkar praktik nakal ini atau justru memilih tutup mata.
Tim











