Melawi , Kabar– Seorang nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) berinisial WS Warga Nanga Pinoh Kabupaten Melawi mengeluhkan, dana di rekeningnya yang terdebet otomatis (autodebet) sekitar Rp 2an lebih untuk pembayaran iuran peserta BPJS Kesehatan pihak lain.
WS menyampaikan bahwa dirinya pernah mendaftarkan, beberapa anggota keluarganya sebagai peserta BPJS melalui salah satu petugas mitra BPJS. Namun, kasus serupa kembali terjadi untuk kedua kalinya.
“Dan kasus ini sebenarnya pernah juga terjadi dulu sekitar beberapa tahun pada orang yang sama, lalu sempat diselesaikan secara mediasi . Namun setelah sekian lama sekarang kembali terulang lagi, bahkan masih dengan orang yang sama,” ucapnya
Kepada Mnctvano.com
Senin,02/02/26.
Nasabah menilai pihak BPJS Kabupaten seakan-akan mau Lepas tangan. Pihak korban menyayangkan sikap BPJS Kesehatan Kabupaten Melawi yang dinilai seakan tidak menunjukkan, tanggung jawab penuh atas permasalahan tersebut.
WS berharap BPJS dapat memberikan penyelesaian yang jelas dan memastikan kasus serupa tidak kembali terjadi.Ini dana saya terpotong untuk orang lain. Saya berharap BPJS wajib bertanggung jawab,” tegasnya.
Pihak BPJS telah melakukan mediasi bersama korban nasabah, menyepakati memberikan, tenggang waktu sekitar 10 hari kedepan. Pihak BPJS Kesehatan Kabupaten Melawi telah melakukan mediasi bersama nasabah.Dalam pertemuan tersebut, Pihak BPJS juga menyampaikan, akan berupaya memanggil, pihak peserta BPJS yang menerima pembayaran tersebut untuk mengganti dana korban dalam waktu 10 hari kedepan.
Beberapa warga menyoroti, serta mempertanyakan pengawasan dan Sistem kinerja pihak BPJS.Kasus ini menimbulkan pertanyaan, dari masyarakat terkait sistem pengawasan BPJS Kesehatan yang ada di Kabupaten Melawi, terutama karena peristiwa serupa pernah terjadi sebelumnya”,ucap
Warga.
Warga menilai adanya kelalaian dalam proses administrasi, maupun verifikasi pembayaran sehingga dapat merugikan pihak lain. Ada apa dengan BPJS Melawi? Ini sudah pernah terjadi sebelumnya, tapi terulang lagi.Tanggung Jawab Bisa Melibatkan Beberapa Piha”,ucap
Warga.
Secara umum, sudah jelas, otodebet jika dana dari rekening seseorang digunakan untuk pembayaran BPJS orang lain, maka tanggung jawab dapat berada pada beberapa pihak, di antaranya :
Pihak BPJS Kesehatan itu sendiri, atau apabila kesalahan terjadi pada sistem proses verifikasi
Bank, jika terdapat transaksi tidak sah atau kebocoran keamanan
Pemegang rekening, apabila terjadi kelalaian dalam menjaga data rekening
Masyarakat disarankan untuk segera melakukan klarifikasi ke pihak BPJS dan bank, serta melapor ke OJK atau lembaga terkait bila diperlukan.
Harapan penyelesaian transparan
nasabah, dan berharap kasus tersebut dapat diselesaikan,secara transparan dan tuntas, serta BPJS Kesehatan Melawi dapat memperbaiki sistem agar kejadian serupa tidak kembali merugikan masyarakat”,tutup
Warga.(Musa)











