Lampung Timur — MNCTVano.com.
Nyawa melayang di tapal batas.
Duka yang di alami keluarga korban (Darusman) di desa Braja Asri Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur Masih menjadi Perbincangan masyarakat.
Pandangan Negatif masyarakat luas tersebut tidak lain karena tidak adanya pertanggung jawaban pihak TNWK atas kelalaiannya yang menimbulkan korban jiwa.
Namun langkah hukum kini mulai berbicara. Sriwidodo, SH, selaku kuasa hukum keluarga, Resmi melayangkan surat somasi kepada Kementerian Kehutanan dan Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK).
menuntut pertanggungjawaban secara materiil dan immateriil atas wafatnya Kepala Desa Braja Asri, Kecamatan Way Jepara, yang meninggal dunia dalam konflik dengan gajah liar di kawasan Desa Penyanggah pada 31 Desember 2025.
Somasi itu bukan sekadar lembaran kertas berkop hukum. Ia adalah pernyataan bahwa nyawa manusia tidak boleh diperlakukan sebagai risiko sampingan dari tata kelola yang rapuh. Konflik antara satwa liar dan warga desa penyangga telah lama menjadi bara dalam sekam. Namun ketika bara itu menjelma menjadi tragedi yang merenggut nyawa seorang kepala desa, pertanggungjawaban tak bisa lagi diselipkan di balik istilah “musibah”.
Sriwidodo menegaskan, tuntutan ini mencakup kerugian materiil maupun immateriil yang dialami keluarga. Kehilangan tulang punggung keluarga bukan hanya soal penghasilan yang terhenti, tetapi juga tentang luka batin, trauma, dan hilangnya figur pemimpin yang tak tergantikan. “Negara tidak boleh hadir hanya sebagai penonton ketika warganya berdiri di garis depan konflik,” ujarnya.
Dalam somasinya, pihak kuasa hukum meminta klarifikasi menyeluruh mengenai sistem mitigasi konflik satwa-manusia yang berlaku saat kejadian, langkah pencegahan yang telah dilakukan, serta tanggung jawab institusional atas insiden tersebut. Jika risiko telah diketahui dan potensi ancaman telah berulang, maka pembiaran menjadi pertanyaan hukum yang tak bisa dihindari.
Keluarga Almarhum.
Keluarga almarhum menegaskan bahwa langkah ini bukanlah upaya melawan konservasi. Mereka menghormati perlindungan satwa dan kelestarian hutan. Namun konservasi tidak boleh berdiri di atas kesunyian korban. Menjaga gajah adalah amanat undang-undang, tetapi menjaga keselamatan rakyat adalah amanat yang lebih dahulu lahir.
Tragedi di penghujung tahun 2025 itu seperti ironi yang menampar: ketika waktu berganti kalender, satu keluarga justru kehilangan masa depannya. Darusman tumbang bukan di medan politik, melainkan di wilayah yang seharusnya memiliki sistem perlindungan memadai bagi masyarakat sekitar.
Somasi ini menjadi penanda bahwa duka tidak akan dibiarkan membeku menjadi arsip. Ia menuntut jawaban, menuntut tanggung jawab, dan menuntut keadilan yang setara antara hutan dan manusia. Sebab bila negara hanya sigap menjaga rimba namun lambat melindungi warganya, maka yang retak bukan sekadar pagar kawasan—melainkan rasa percaya rakyat itu sendiri.
Suara warga didesa penyangga TNWK.
Melihat peristiwa yang terjadi beberapa waktu tersebut,Warga di beberapa desa yang berbatasan langsung dengan TNWK kompak menyampaikan”jika masalah seperti ini di anggap peristiwa biasa maka kedepan kami lah yang akan ter korban selanjutnya”
BERSAMBUNG
Muhklasin.











