Warga Minahasa Utara Desak Aparat Tindak Tegas Dugaan Penimbunan Solar Subsidi Ilegal di Talawaan, Nama Azwar Aswat Alias “Daeng” Disorot
Minahasa Utara,Mnctvano.com
Masyarakat Minahasa Utara mendesak aparat penegak hukum (APH) segera melakukan penanganan tegas terhadap dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar yang diduga berlangsung secara ilegal dan terkesan dibiarkan.
Desakan tersebut menguat setelah nama Azwar Aswat alias “Daeng” disebut-sebut warga sebagai pihak yang diduga kuat menjadi pelaku utama dalam aktivitas penimbunan solar subsidi. Informasi ini dirangkum awak media pada Jumat (13/02/2026) berdasarkan keterangan masyarakat dan hasil penelusuran awal di lapangan.
Lokasi Diduga di Paniki Atas, Talawaan
Berdasarkan informasi yang diterima, dugaan aktivitas penimbunan solar subsidi tersebut berlokasi di Paniki Atas, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara.
Warga menyampaikan bahwa aktivitas yang diduga ilegal itu sudah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan, terutama karena solar subsidi semakin sulit diperoleh di beberapa titik wilayah Minahasa Utara.
Dampak Diduga Menyebabkan Kelangkaan Solar Subsidi
Masyarakat menilai, apabila dugaan penimbunan ini benar terjadi, maka dampaknya sangat merugikan warga kecil. Solar subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat luas, termasuk nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil, justru diduga dialihkan untuk kepentingan tertentu.
Akibatnya, muncul keluhan kelangkaan dan antrean, bahkan di beberapa wilayah warga mengaku harus membeli solar dengan harga lebih tinggi dari ketentuan, yang berdampak pada biaya operasional dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Warga Minta Penyelidikan Menyeluruh
Masyarakat menuntut agar aparat segera:
Melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan penimbunan solar subsidi tersebut.
Menelusuri rantai distribusi, termasuk asal BBM subsidi yang diduga ditimbun.
Memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk dugaan keterlibatan jaringan atau backing tertentu.
Melakukan penindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku agar ada efek jera.
Masyarakat menilai, penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tidak boleh tebang pilih, mengingat solar subsidi adalah kebutuhan strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Dugaan Pelanggaran dan Dasar Hukum
Kasus dugaan penimbunan BBM subsidi ini mengacu pada sejumlah ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (termasuk aturan pidana terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, terkait kewajiban menjaga ketertiban umum dan menindak pelanggaran hukum.
Aturan terkait perdagangan dan distribusi barang subsidi, termasuk larangan penimbunan barang kebutuhan pokok/strategis.
(Catatan: beberapa pasal pada naskah awal perlu disesuaikan karena penimbunan BBM subsidi lebih tepat mengacu pada aturan Migas dan ketentuan niaga/distribusi BBM.)
Harapan Warga: Tangkap Pelaku Jika Terbukti
Sorotan masyarakat kini tertuju pada sosok Azwar Aswat alias Daeng, yang diduga menjadi aktor utama dalam praktik tersebut. Warga berharap APH segera bergerak cepat melakukan penyelidikan, penggerebekan bila diperlukan, serta memproses hukum pelaku apabila terbukti.
Masyarakat juga berharap penindakan tegas ini dapat memulihkan ketersediaan solar subsidi agar kembali normal, sehingga kebutuhan masyarakat dan roda perekonomian di Minahasa Utara tidak terganggu.
(**)











