Sintang, Kalbar-
17 Februari 2026 Maraknya kelang sabung ayam ilegal dengan modus berpindah-pindah di wilayah Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang Kalimantan Barat memicu tanda tanya publik terhadap ketegasan aparat penegak hukum (APH).
Meski viral di media online, aktivitas perjudian ini belum tersentuh tindakan tegas dari Polres Sintang. Baru-baru ini, pemberitaan dibeberapa media online mengungkap dugaan operasi sabung ayam di Dusun Mulung, Desa Lengkenat, Kecamatan Sepauk.
Kini, mirisnya, aktivitas serupa kembali marak di Desa Sungai Raya Kecamatan Sepauk tepatnya di depan balai desa. “Ju… hari ini ada sabong manok di Sepauk, di Sungai Raya depan balai desa. Seminggu full… hari ini besar-besaran,”ujar
narasumber yang enggan disebut namanya.
Informasi ini dikonfirmasi ke perangkat desa Sungai Raya berinisial SP. “Ada atau tidaknya saya tidak tahu, soalnya posisi saat ini lagi tidak di kampung, Setau saya, jalan itu tidak bisa dianggarkan dari dana desa Pak”,
lanjut nya, “Saran saya coba cari informasi lain atau terjun langsung kelapangan”,jelasnya
Selasa,(17/2/2026).
Kepala Desa (Kades) Sungai Raya berinisial SU juga mengaku tidak mengetahui. “Gak tahu saya bg soalnya jarang keluar,Mau tanya PLT Kades Joko yang dekat Sungai Raya,” cetusnya kades
Sabung ayam merupakan bentuk perjudian ilegal yang dilarang di Indonesia. Pelakunya dapat dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp25 juta. Warga setempat berharap APH segera bertindak tegas guna meredam keresahan akibat aktivitas meresahkan ini.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum mendapat keterangan resmi dari pihak terkait.
Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klärifikasi bagi pihak-pihak terkait.
Tim











