Sintang, Kalbar – Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media terkait dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas, wilayah Desa Tanjung Perada, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, berujung pada dugaan intimidasi.
Peristiwa tersebut terjadi pada
Rabu, (19/2/2026), saat dua awak media melakukan monitoring langsung ke lokasi yang disebut-sebut terdapat aktivitas PETI di sepanjang DAS Sungai Kapuas. Usai pengecekan lapangan, salah satu wartawan kemudian menghubungi Kepala Desa Tanjung Perada, Asen, melalui pesan WhatsApp untuk melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi.
Dalam pesan tersebut, wartawan menyampaikan maksud dan tujuan konfirmasi secara santun terkait aktivitas PETI yang berada di wilayah desa. Namun, respons yang diterima dinilai tidak mencerminkan sikap kooperatif sebagai pejabat publik.
Dalam balasan pesan, Kades Asen menuliskan, “Terserah kalian lah, orang kan cari makan. Itu pun daerah sendiri. Tanah kami. Kalian kalau orang cari makan sangat sibuk.”
Selain pesan tertulis, wartawan juga mengaku menerima beberapa pesan suara yang bernada ancaman dan intimidasi, termasuk larangan untuk mengambil foto di lokasi aktivitas PETI tersebut.
“Saya hanya menjalankan tugas jurnalistik untuk konfirmasi sebelum berita diterbitkan. Namun justru mendapat respons bernada ancaman dan intimidasi,”ujar
Musa
salah satu wartawan yang melakukan konfirmasi.
Tindakan intimidasi, ancaman, maupun larangan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik berpotensi melanggar, ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (3) ditegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3), dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Selain itu, jika terdapat unsur ancaman atau intimidasi, hal tersebut juga dapat dikaji berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya pasal-pasal terkait perbuatan tidak menyenangkan, ancaman kekerasan, atau intimidasi, tergantung pada unsur yang terpenuhi.
Di sisi lain, aktivitas PETI sendiri merupakan perbuatan yang dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009.
Setiap kegiatan pertambangan tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai pejabat publik di tingkat desa, kepala desa memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk menjunjung tinggi asas keterbukaan informasi serta mendukung penegakan hukum.Sikap intimidatif terhadap kerja jurnalistik dinilai bertentangan, dengan prinsip transparansi dan dapat mencederai kebebasan pers, yang dijamin oleh amanat undang-undang.
Wartawan dalam menjalankan, tugasnya dilindungi hukum selama bekerja sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Konfirmasi kepada narasumber merupakan, bagian dari prinsip keberimbangan (cover both sides) dalam pemberitaan.
Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas PETI di sepanjang DAS Sungai Kapuas wilayah Desa Tanjung Perada, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, masih menjadi perhatian masyarakat mengingat potensi dampaknya terhadap lingkungan dan ekosistem sungai.
Awak media berharap seluruh pihak, dapat menghormati dan tidak gagal paham tugas jurnalistik, mengedepankan komunikasi yang baik, serta menyerahkan penanganan dugaan pelanggaran hukum kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(red)











