Landak , Kalbar– Pembukaan segel Kantor KBS di wilayah Sibolapit, Kabupaten Landak
Sabtu, (21/02/2026), dilakukan berdasarkan Berita Acara Kesepakatan antara karyawan, petani mitra, dan pihak perusahaan yang tergabung dalam PT. Nusantara Sarana Alam dan PT. Tebar Tandan Tenerah, bagian dari Prime Agri Resources.
Pembukaan segel tersebut disertai sejumlah pernyataan dan tuntutan, yang menjadi dasar kesepakatan bersama, guna menjaga kondusivitas serta keberlangsungan operasional perusahaan di wilayah Landak.
Dalam berita acara yang disepakati, terdapat delapan poin utama yang menjadi perhatian bersama :
Pertama, karyawan mendesak agar segera dilakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 116–135 serta Permenaker Nomor PER.16/MEN/XI/2011.
Kedua, terkait posisi General Manager (GM) Landak Area, disebutkan bahwa Kohler Tampubolon telah purna tugas.Karyawan bersama masyarakat petani mitra menyatakan tidak bersedia, apabila yang bersangkutan diperpanjang kontraknya sebagai GM.
Ketiga, apabila dalam proses penyelesaian adat dan pembukaan segel kantor KBS kondisi telah kembali normal namun yang bersangkutan tetap hadir dan bekerja sebagai GM, maka karyawan bersama petani mitra menyatakan akan kembali melakukan aksi.
Keempat, massa meminta agar perusahaan segera mengirimkan pengganti GM Landak Area yang merupakan putra daerah, berpengalaman, serta memahami situasi dan kondisi wilayah Landak.
Kelima, karyawan meminta HRPS dan Manager Estate membuat surat pernyataan tertulis bahwa, perubahan status Karyawan Harian Lepas (KHL) menjadi Karyawan Harian Tetap (KHT) tidak hanya berlaku bagi karyawan panen dan pemuat, tetapi juga bagi seluruh jenis pekerjaan produktif seperti pemeliharaan, pemupukan, umum, dan keamanan.
Keenam, karyawan menyatakan telah kehilangan kepercayaan terhadap janji-janji manajemen karena berbagai aksi dan mediasi, termasuk ke Disnaker Kabupaten Landak hingga Kementerian Ketenagakerjaan, belum membuahkan realisasi terkait peningkatan status KHL menjadi KHT demi kesejahteraan yang merata.
Ketujuh, calon karyawan baru yang telah menyelesaikan proses pemberkasan, hingga kini belum dipekerjakan dengan alasan masih menunggu penerbitan nomor induk karyawan dari manajemen pusat di Jakarta.
Kedelapan, karyawan KHL yang memasuki masa pensiun, diminta mendapatkan kompensasi sesuai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Pihak karyawan dan petani mitra berharap, kesepakatan ini menjadi langkah awal penyelesaian permasalahan secara menyeluruh serta terciptanya hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkelanjutan antara perusahaan dan pekerja di wilayah Landak.(Musa)











