Sintang, Kalimantan Barat —Mnctvano.com
Aktivitas ilegal perjudian sabung ayam yang ada di Desa Tjg Balai Sepauk Kabupaten dinilai kerap kali pembiaran pihak APH. Dimana aktevitas sabung ayam di desa Tjg Balai, Sepauk, Sintang, berlangsung di laksanakan pihak pelaksana hampir setiap hari minggu dan senin, warga mendesak aparat bertindak, namun muncul dugaan ada pembiaran bahkan keterlibatan pihak oknum tertentu.
Aktivitas perjudian sabung ayam secara terbuka yang ada di Desa Tjg Balai Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, memicu ini sangat keresahan warga. Praktik yang berlangsung masif setiap hari Senin dan menggunakan taruhan besar dan terus berlangsung tanpa penindakan hukum.
Pantauan Awak Media di lapangan pada
Senin,14/07/25
terlihat persiapan di lapangan tempat lapangan dan kerumunan warga yang ingin menyaksikan acara tersebut. Bahkan, warga menyampaikan diduga kuat adanya campur tangan atau pembiaran dari oknum aparat penegak hukum APH di wilayah hukum tersebut.
Warga menyebut, setiap pekan, gelanggang sabung ayam tersebut selalu dipenuhi oleh ratusan orang dari berbagai kecamatan. Taruhan berlangsung dengan nominal jutaan hingga lebih besar per pertandingan. Praktik itu bahkan sudah disebut sebagai “Raja judi mingguan” di wilayah tersebut.
Redaksi media ini sudah mencoba menghubungi
Kapolsek Sepauk IPTU Abdul Hadi,S.H melalui via WhatsApp
terkait hal tersebut untuk meminta klarifikasi dan tanggapan. Kapolsek menyampaikan “Terimakasih pak informasinya ,dari awal saya tugas sudah menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan judi dalam bentuk apapun,kami sangat tegas akan hal itu,besok kami akan cek lokasi sesuai yang bapak informasikan apabila kami menemukan dilapangan akan kami ambil tindakan tegas”,ucap
Kapolsek.
Beberapa asyarakat Tjg Balai mendesak aparat penegak hukum khususnya Polres Sintang dan Polda Kalbar, untuk serius segera menindak tegas praktik perjudian sabung ayam tersebut, serta mengusut tuntas jika ada keterlibatan aparat yang melakukan pembiaran atau bahkan menjadi beking kegiatan ilegal tersebut”,tegas
beberapa warga yang namanya Enggan disebutkan.
Aktivitas sabung ayam ini berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum, antara lain: Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang menyebutkan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara bagi siapa pun yang mengatur atau memfasilitasi perjudian;
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya pasal 13 dan pasal 14 tentang tugas dan kewenangan aparat untuk memberantas tindak pidana, termasuk perjudian.
Warga masyarakat Desa Tjg Balai sangat menantikan sikap tegas dan transparan dari institusi penegak hukum APH polres Sintang yang dinilai tidak ada ketegasan. Negara tidak boleh kalah oleh aktivitas ilegal yang terang-terangan merusak moral, keamanan, dan kepercayaan publik terhadap hukum.
Bahkan jika tidak ada tindakan tegas, publik mempertanyakan di mana peran negara dan siapa yang melindungi rakyat?(red)