BUPATI JEMBER MUHAMAD FAWAIT SOROTI PERUMAHAN YANG BERADA DI BANTARAN SUNGAI DI JEMBER

banner 468x60

Jember Jawa Timur //MNCTVANO.COM//05 02 2026.

“Banjir bukan takdir, tapi akibat kesalahan manusia.” Kalimat bernada tegas itu mengemuka saat Bupati Jember Gus Fawait turun langsung meninjau bantaran sungai di kawasan Perumahan Bernady Land dan Perumahan Bumi Este Muktisari, Jumat (5/2/2026). Di hadapan warga dan jajaran pemerintah daerah, Gus Fawait membuka tabir persoalan banjir yang selama ini menghantui kawasan tersebut setiap musim hujan.

Peninjauan lapangan ini dilakukan sebagai tindak lanjut evaluasi kinerja Satuan Tugas Infrastruktur dan Tata Ruang Kabupaten Jember selama sepekan terakhir. Dari laporan Satgas, terungkap fakta krusial bahwa sejumlah perumahan berdiri di area bantaran sungai yang seharusnya steril dari bangunan. Kondisi tersebut disinyalir menjadi penyebab utama banjir yang kerap terjadi saat debit air meningkat.

“Setelah menerima laporan Satgas, saya baru tahu bahwa ada perumahan yang berdiri di bantaran sungai. Hari ini kita buktikan bersama di lapangan,” ujar Gus Fawait di sela peninjauan.

Ia menjelaskan bahwa sesuai ketentuan tata ruang, bantaran sungai wajib memiliki jarak minimal sembilan meter dari bibir sungai. Namun realitas di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Bangunan rumah permanen berdiri rapat hingga ke tepi sungai, menyempitkan alur air dan menghilangkan ruang resapan yang semestinya berfungsi menahan luapan.

“Kalau debit air meningkat, banjir pasti terjadi. Ini bukan kebetulan, ini akibat langsung dari pelanggaran tata ruang,” tegasnya.

Menurut Gus Fawait, persoalan ini tidak bisa dipandang sekadar sebagai kesalahan administratif. Ia menilai, pelanggaran tata ruang di bantaran sungai merupakan ancaman nyata bagi keselamatan warga yang bermukim di sekitarnya. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Jember tidak akan menutup mata atau sekadar menyelesaikan masalah secara tambal sulam.

“Kita tidak ingin tiap tahun warga jadi korban banjir lalu hanya diberi sembako. Itu solusi instan. Yang kita cari adalah solusi permanen agar mereka hidup tenang,” katanya.

Pemkab Jember, lanjutnya, akan segera memanggil seluruh pihak terkait, mulai dari pengembang perumahan, warga penghuni, hingga instansi yang menerbitkan izin dan sertifikat lahan. Proses klarifikasi dan penyelesaian akan ditempuh melalui mekanisme musyawarah terlebih dahulu demi mencari jalan keluar yang adil dan manusiawi.

Namun demikian, Gus Fawait menegaskan bahwa pendekatan persuasif bukan berarti pembiaran. Jika musyawarah tidak menghasilkan 5 kesepakatan yang mengutamakan keselamatan publik, maka langkah hukum akan menjadi opsi berikutnya. Bahkan, relokasi warga disebut sebagai solusi jangka panjang yang realistis untuk mengurangi risiko bencana.

Bupati juga melontarkan kritik tajam terhadap cara pandang lama yang kerap menyalahkan faktor alam setiap kali banjir melanda. Menurutnya, hujan dan sungai tidak seharusnya dijadikan kambing hitam atas kelalaian manusia dalam menata ruang.

“Ini bukan salah air. Ini salah kita semua karena membiarkan bantaran sungai berubah jadi perumahan,” ucapnya.

Lebih jauh, Gus Fawait mengungkapkan bahwa dua perumahan yang ditinjau tersebut hanyalah sebagian kecil dari persoalan yang ada. Data sementara Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang menunjukkan terdapat sekitar 13 hingga 17 titik perumahan lain di wilayah Kabupaten Jember yang diduga berdiri di bantaran sungai dan berpotensi menimbulkan bencana serupa.

“Hari ini baru dua titik. Masih ada belasan lokasi lain yang sedang kami dalami. Ini akan kami buka satu per satu secara transparan,” pungkasnya.

Dengan langkah tegas ini, Pemerintah Kabupaten Jember berharap penataan ruang dapat dibenahi secara menyeluruh agar bencana banjir tidak lagi menjadi siklus tahunan yang merugikan masyarakat.

 

 

//RNY//

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *